Dikritik Banyak Pihak Soal Format Debat Capres-Cawapres, KPU Ngaku Itu Masih Rencana

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 3 Desember 2023 - 01:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Idham Holik. FOTO : Kumparan

Komisioner KPU Idham Holik. FOTO : Kumparan

JAKARTA – Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan format debat capres-cawapres yang akhir-akhir ini dikritik oleh sejumlah pihak. Salah satu kritiknya adalah kehadiran capres sebagai pendamping saat debat cawapres.

Idham mengatakan, format tersebut masih merupakan rencana dan belum final.

“Rencana,” kata Idham kepada kumparan, Sabtu (2/11/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, Idham meyakinkan bahwa format debat sesuai dengan UU Pemilu. Menurutnya, meski cawapres nanti akan didampingi capres, aktor utama dalam debat tetap si cawapres.

“Setiap debat rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan,” jelasnya.

Sehingga, lanjut Idham, hal tersebut masih sesuai dengan UU Pemilu terkait format debat.

“Dalam debat ini, cawapres [atau capres] hanya mendampingi saja. Hal ini tidak melanggar perundang-undangan pemilu, begitu juga sebaliknya,” ujarnya.

“Aktor utama debat sesuai UU Pemilu sebagaimana termaktub dalam Pasal 277 ayat (1) dan penjelasan Pasal 277 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023,” ujar dia.

KPU Tetapkan Jadwal dan Tema Debat Capres-Cawapres

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pelaksanaan dan tema debat capres-cawapres pada Pilpres 2024.

KPU menyebut format debat Pilpres 2024 itu merupakan kesepakatan antara KPU dan perwakilan tim sukses tiga pasangan capres-cawapres. Kesepakatan dibuat dalam pertemuan di Kantor KPU RI, Rabu (29/11/23).

“Ini kan kita bicarakan, kita sepakati baiknya yang mana. Ini (format debat pasangan hadir selalu) salah satu kesepakatan yang kita capai,” ujar Hasyim.

Pernyataan tersebut malah bertolak belakang dengan Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan.

Menyebut pihaknya tidak ada dilibatkan dalalm menetapkan jadwal pelaksanaan dan tema debat capres-cawapres pada Pilpres 2024. Bahkan Anies mengaku terkejut dan mengklaim akan berkirim surat ke KPU soal Debat dimaksud.

“Maka itu kita terkejut, belum bicara bersama tapi sudah ditetapkan. Nah pada waktunya surat itu juga akan disampaikan (Pandangan tim Anies – Cak Imin/AMIN ke KPU),” kata Anies kepada wartawan di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta Pusat, seperti dikutip cnbcindonesia.com, Sabtu (2/12/23).

Dilaiin pihak, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar–Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyayangkan sikap inkonsistensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan debat capres-cawapres di Pilpres 2024.

Menurutnya, sikap KPU yang meniadakan debat khusus cawapres menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam pasal 277 Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu junto Pasal 50 PerKPU Nomor 15/2023.

“Seharusnya KPU berpegang pada peraturan yang telah ditetapkan yaitu pelaksanaan debat Pilpres 2024 akan digelar sebanyak lima kali yang terdiri dari tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres,” ujar Todung di Press Conference Live, Sabtu (2/12/23).

Menurutnya, pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari debat akan dilakukan dengan menghadirkan capres-cawapres dalam lima kali acara adalah menyimpang. Dia mengungkapkan, kebijakan ini menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas cawapres, yang akan menjadi orang nomor 2 di republik ini.

Todung menegaskan, rakyat berhak tahu kualitas, kecerdasan dan komitmen capres dan cawapres secara seimbang karena Presiden dan Wakil Presiden merupakan dwi tunggal yang tak bisa dipisahkan satu sama lainnya. Bahkan dalam keadaan tertentu, Wakil Presiden harus menggantikan peran Presiden pada suatu agenda.

“Wakil presiden bukan semata-mata ban serap. Dia juga pemimpin. Bukan mustahil dalam keadaan di mana presiden tak bisa menjalankan fungsinya, wakil presiden yang akan mengambil alih tugas dan fungsi sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara,” tutur Todung.*

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker: Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten
Hari Kartini, Pertamina Perkuat Fondasi 3.489 Wirausaha Perempuan Melalui PFpreneur
Lapas Kuala Tungkal Deklarasikan Perang terhadap Halinar: Integritas Harga Mati
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
Menuju Finish Magang Nasional Batch I: Sertifikat dan Uang Saku Bergantung Kelengkapan Data
Menaker: Serikat Pekerja Mitra Strategis, Bukan Lawan Perusahaan
Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan
Berita ini 176 kali dibaca
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:02 WIB

Menaker: Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten

Rabu, 22 April 2026 - 00:14 WIB

Hari Kartini, Pertamina Perkuat Fondasi 3.489 Wirausaha Perempuan Melalui PFpreneur

Selasa, 21 April 2026 - 19:10 WIB

Lapas Kuala Tungkal Deklarasikan Perang terhadap Halinar: Integritas Harga Mati

Selasa, 21 April 2026 - 16:28 WIB

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Minggu, 19 April 2026 - 00:44 WIB

Menuju Finish Magang Nasional Batch I: Sertifikat dan Uang Saku Bergantung Kelengkapan Data

Berita Terbaru