Solar Langka di Berbagai Wilayah, Pengamat : Bukan Salah Pertamina, Tapi BPH Migas!

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 19 Oktober 2021 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Terkait Beita Kelangkaan Solar. IST

Ilustrasi Terkait Beita Kelangkaan Solar. IST

JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) diminta bertindak cepat guna mengatasi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di sejumlah wilayah Indonesia.

Sebab, menurut Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan, kelangkaan solar terjadi karena sistem kuota yang ditetapkan BPH Migas.

“Saya kira BPH Migas harus bertindak cepat dalam mengambil keputusan terkait kelangkaan ini. Pertamina dalam hal ini sub holding Patra Niaga siap untuk menjalankan jika ada penambahan asalkan ada arahan dari pemerintah,” katanya, dikutip dari Antara, Senin 18 Oktober.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, seharusnya sejumlah pihak termasuk BPH Migas segera bertindak cepat dengan segera menyetujui atau meminta kepada Pertamina terkait penambahan kouta BBM subsidi, sebab jika tidak dilakukan maka akan menimbulkan kepanikan di masyarakat.

Dikatakannya, kelangkaan BBM solar subsidi terkait dengan sistem kuota yang ditetapkan BPH Migas, sedangkan Pertamina hanya menjalankan distribusi BBM subsidi sesuai kuota yang diatur oleh pemerintah.

Dalam hal ini pemerintah di APBN tahun 2021 menetapkan kuota BBM bersubsidi sebesar 15.580.040.

“Jadi, kritikan seharusnya bukan diarahkan kepada Pertamina. Karena Pertamina tidak bisa serta-merta menambah kuota. Hal ini terkait dengan biaya subsidi yang harus dibayarkan Pemerintah kepada Pertamina, sehingga Pertamina dalam hal ini sub holding Pertamina Patra Niaga (PPN) bisa menjaga agar masyarakat tetap mendapatkan solar subsidi sampai akhir tahun,” ujar Mamit.

Menurut Mamit, terjadinya kelangkaan BBM sebenarnya pertanda membaiknya kondisi ekonomi pasca kebijakan PPKM yang menyebabkan naiknya permintaan.

Penyebab lainnya, tambahnya, terjadinya kenaikan harga CPO (minyak sawit mentah) sepanjang 2021 bisa menjadi penyebab ketersediaan stok BBM subsidi terganggu, karena BBM solar subsidi merupakan program solar B30.

“Kenaikan harga CPO yang melejit sampai 75 persen jika dibandingkan tahun 2020 ikut mendorong kenaikan harga FAME sebagai bahan campuran B30 ini. Jadi, pemerintah harus membuat regulasi harga atau DMO CPO untuk program biodiesel sehingga tidak menambah beban produksi bagi Pertamina jika harga FAME sedang mengalami kenaikan,” ujarnya.

Dia pun mengusulkan saat harga FAME mengalami kenaikan, maka Pertamina bisa diberikan kelonggaran untuk menjual BBM solar subsidi murni tanpa di campur dengan FAME. Jika nanti harga FAME sudah turun, maka Pertamina wajib kembali menjual BBM solar subsidi B30 ke masyarakat. (bebe)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan
Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru
Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Berita ini 183 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:35 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Kamis, 30 April 2026 - 17:47 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 00:24 WIB

Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan

Senin, 27 April 2026 - 18:56 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru

Berita Terbaru