Status Keanggotaan Polri Ferdy Sambo Diputus Usai Sidang Etik Hari Ini

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 25 Agustus 2022 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Ferdy Sambo  dihadirkan langsung dalam sidang kode etik hari ini yang digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/22). FOTO : Tangkapan Layar

Irjen Ferdy Sambo  dihadirkan langsung dalam sidang kode etik hari ini yang digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/22). FOTO : Tangkapan Layar

JAKARTAIrjen Ferdy Sambo  dihadirkan langsung dalam sidang kode etik hari ini yang digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/22).

Sidang etik ini dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Kode etik Polri adalah pedoman penting yang harus dipatuhi setiap polisi dalam menjalankan kewajibannya. Pelanggaran terhadap kode etik Polri bisa berujung sanksi administrasi maupun pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tampak dari kanal YouTube Polri TV Radio, Sambo tampak hadir mengenakan seragam dinas Polri.

Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan sidang kode etik ini dilakukan untuk memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo atas pidana yang dilakukan terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Sanksi akan diputuskan hari ini juga.” ujar Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo dikutif dari news.detik.com.

Dedi juga menyebutkan sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang ini, yaitu mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Provos Dipropam Polri Brigjen Benny Ali, Kombes Susanto, Kabag Gakkum Roprovost Divpropam, dan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

“Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A, dan satu lagi Kombes S. Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang komisi kode etik tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS,” ujar Dedi.(Edt)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa
Konflik Internal Menguat, Mahfud MD Nilai PBNU Bergeser ke Urusan Bisnis dan Tambang
KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi!
Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan Ilegal
MK Putuskan Polisi Aktif Tidak Boleh Menduduki Jabatan Sipil
Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih
KPK Tangkap 13 Orang Saat OTT Bupati Ponorogo Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Berita ini 230 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:38 WIB

Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:47 WIB

Konflik Internal Menguat, Mahfud MD Nilai PBNU Bergeser ke Urusan Bisnis dan Tambang

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:03 WIB

KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati

Selasa, 25 November 2025 - 18:51 WIB

Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi!

Senin, 24 November 2025 - 18:48 WIB

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan Ilegal

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB