Status Keanggotaan Polri Ferdy Sambo Diputus Usai Sidang Etik Hari Ini

- Redaksi

Kamis, 25 Agustus 2022 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Ferdy Sambo  dihadirkan langsung dalam sidang kode etik hari ini yang digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/22). FOTO : Tangkapan Layar

Irjen Ferdy Sambo  dihadirkan langsung dalam sidang kode etik hari ini yang digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/22). FOTO : Tangkapan Layar

JAKARTAIrjen Ferdy Sambo  dihadirkan langsung dalam sidang kode etik hari ini yang digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/22).

Sidang etik ini dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Kode etik Polri adalah pedoman penting yang harus dipatuhi setiap polisi dalam menjalankan kewajibannya. Pelanggaran terhadap kode etik Polri bisa berujung sanksi administrasi maupun pidana.

Tampak dari kanal YouTube Polri TV Radio, Sambo tampak hadir mengenakan seragam dinas Polri.

Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan sidang kode etik ini dilakukan untuk memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo atas pidana yang dilakukan terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA :  Ketua DPD II Golkar Tanjab Timur Bantah Cabut Dukungan ke Cek Endra, H Mustakim: Dinamika Politik Jelang Musda

“Sanksi akan diputuskan hari ini juga.” ujar Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo dikutif dari news.detik.com.

Dedi juga menyebutkan sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang ini, yaitu mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Provos Dipropam Polri Brigjen Benny Ali, Kombes Susanto, Kabag Gakkum Roprovost Divpropam, dan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

“Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A, dan satu lagi Kombes S. Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang komisi kode etik tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS,” ujar Dedi.(Edt)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Ajak Masyarakat Wujudkan Aksi Nyata di Hari Konservasi Alam Nasional 2025
Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Terefleksi pada Arus Peti Kemas yang Tumbuh Lebih dari 6%
Menteri HAM: Demi Stabilitas dan Integritas Nasional Pemerintah Bisa Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece
Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti dari Prabowo, Keduanya Bebas
Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Internasional di Ajang Contact Center World 2025
Anggota DPR Imbau Publik Tak Terprovokasi Isu Politik yang Memecah Belah
79 Mobil Tangki Alih Suplai, Pertamina Jalankan Alternatif Distribusi Energi Selama Penutupan Jalur Gumitir
Bersama Pertamina UMK Academy 2025, Sasagu Siap Bawa Olahan Pangan Lokal Papua Go Global
Berita ini 228 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:47 WIB

Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Terefleksi pada Arus Peti Kemas yang Tumbuh Lebih dari 6%

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:05 WIB

Menteri HAM: Demi Stabilitas dan Integritas Nasional Pemerintah Bisa Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti dari Prabowo, Keduanya Bebas

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:01 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Internasional di Ajang Contact Center World 2025

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:52 WIB

Anggota DPR Imbau Publik Tak Terprovokasi Isu Politik yang Memecah Belah

Berita Terbaru