Tahun Depan Syarat Kepsek SMA Sederajat di Jambi Harus Berpendidikan Strata S2

- Editor

Minggu, 13 Februari 2022 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris.

FOTO : Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris.

JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris berupaya meningkatkan kompetensi kepala sekolah jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) yang masih berststus Sarjana S1 dengan memprogramkan pendidikan strata 2 (S2).

“Kita melihat banyak kepala SMA yang masih S1. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah diprogramkan S2 untuk kepala SMA sederajat, termasuk kepala SLB yang ada di Jambi,” kata Al Haris, Rabu (9/2/22).

Al Haris menjelaskan, kepala sekolah merupakan motivator yang akan meningkatkan kompetensi tenaga pendidik di sekolah. Dengan demikian, jenjang pendidikan kepala sekolah harus ditingkatkan.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra mengatakan, program S2 untuk kepala SMA sederajat tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2023 nanti.

“Tahun ini dilakukan inventarisasi, baik terhadap jumlah kepala sekolah maupun alokasi anggarannya,” kata Varial.

Varial menjelaskan, akan dilakukan pendataan terhadap kepala sekolah yang masih berstatus S1, kemudian dihitung kemampuan anggaran untuk melaksanakan program tersebut. Selanjutnya, kepala sekolah yang sudah didata akan diorganisir untuk melanjutkan pendidikan ke S2.

BACA JUGA :  Kapolres Tanjab Timur Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Selain itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada 2022 juga akan menyusun aturan terkait dengan persyaratan menjadi kepala sekolah untuk jenjang SMA sederajat, dimana salah satu syaratnya jenjang pendidikan kepala sekolah adalah S2.

“Syarat ini berlaku untuk di tahun depan, tahun ini masih di beri kesempatan bagi kepala sekolah untuk melanjutkan pendidikannya,” tukasnya.(*)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Pemprov Jambi Kembali Raih Opini WTP ke 11 dari BPK
Kemenkumham Sebut 16 Pemuda Jambi yang Ditahan Akibat Judi Online di Malaysia Tidak Buat Paspor di Jambi
Gubernur Al Haris Lantik Bachril Bakri sebagai Pj Bupati Sarolangun
Brigjen Pol Raden Heru Pimpin Monev Saber Pungli Provinsi Jambi
Danrem 042/Gapu, Alhamdulillah 400 Prajurit Yonif Rider 142/KJ Kembali dengan Hasil Maksimal
Korem 042/Gapu Gelar Penyambutan Satgas Yonif Raider 142/KJ dan Pengukuhan Keluarga Asuh TNI-Polri Jambi
Kapolda Jambi Terima Silaturahmi Perkumpulan Forum Komunikasi Pondok Pesantren Provinsi Jambi
Pj Bupati Muaro Jambi dan Tebo Diperpanjang, Pj Bupati Sarolangun Diganti
Berita ini 736 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Juni 2023 - 00:07 WIB

Kapolda Sumsel Tekankan 6 Prioritas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di OKI

Kamis, 1 Juni 2023 - 15:39 WIB

Puluhan Ekor Sapi Disiapkan Untuk Idul Adha 2023, Penjual : Harganya Naik

Kamis, 1 Juni 2023 - 13:13 WIB

Ahmad Jafar Komitmen Bantu Bupati Menyelesaikan Soal Tapal Batas

Rabu, 31 Mei 2023 - 13:47 WIB

10 Siswa SMPN 2 Kuala Tungkal Ikuti OSN MTK, IPA dan IPS Tingkat Provinsi

Selasa, 30 Mei 2023 - 14:38 WIB

Ini Penyebab Pengajuan SPM Gaji ke-13 ASN Baru Bisa Dilakukan 5 Juni

Senin, 29 Mei 2023 - 19:40 WIB

Aliasi Mahasiswa dan Masyarakat Tanjabbar Bersatu Unjuk Rasa Tolak Pengeseran Tapal Batas di Kemendagri

Senin, 29 Mei 2023 - 13:19 WIB

Senkom Mitra Polri Provinsi Jambi Laksanakan Rakor Persiapan Musprov

Minggu, 28 Mei 2023 - 14:30 WIB

Amankan Ibadah di Gereja, Personel Polres Tanjab Barat dan Jajaran Polsek Patroli

Berita Terbaru