JAMBI – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia surati Gubernur Jambi terkait Surat Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 tahun 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara.
Dalam Surat Nomor : T-169/MB.05/DJB.B/2024 tanggal 25 Januari 2024, Diejen Minerba Permohonan Pendukungan Pelaksanaan Pengangkutan Batubara di Provinsi Jambi Gubernur Jambi.
Disebutkan pula bahwa Diejen Minerba pada prinsipnya mendukung terhadap kebijakan Instruksi terhadap Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara, terutama dalam mendorong para pengusaha pertambangan batubara untuk mempercepat penyelesaian pembangunan jalan khusus pengangkutan batubara dan menjamin kelancaran pendistribusian logistik penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun di sisi lain, batubara masih menjadi komoditas penyokong keberlanjutan pasokan listrik bagi PLN untuk wilayah Sumatra.
Dengan dihentikannya pengangkutan batubara melalui jalur darat di wilayah Provinsi Jambi dikhawatirkan berpengaruh terhadap pasokan batubara bagi penyediaan listrik di wilayah Sumatra.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka bersama ini kami sampaikan usulan sebagai berikut:
- Untuk dapat mempertimbangkan kembali pembukaan pengangkutan batubara, baik melalui jalur sungai maupun jalur darat, bagi para pemilik tambang yang jauh dan/atau tidak berada pada lintasan sungai, berdasarkan skema manajemen rekayasa lalu lintas yang tepat:
- Bila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran, Gubernur Jambi dapat mengevaluasi kembali pengoperasian angkutan batubara.
Demikian bunyi dalam surat ditanadtangani Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara,*
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal