JAMBI– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil amankan 11 orang tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, penangkapan dari 11 orang pelaku itu selama kegiatan Operasi Anti Narkotik Siginjai 2023 sejak 13 Februari hingga 4 Maret 2024
Eko menyampaikan, jumlah barang bukti sabu sebanyak 26,27 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 25,195 gram atau kurang lebih hampir 26 kg, serta narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 598 butir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari 11 tersangka terdapat enam orang sebagai bandar dan lima orang merupakan kurir,” ujarnya, Rabu (15/3/23).
Kata Eko, barang bukti yang berhasil diamankan jika ditolal seluruhnya mencapai Rp 679 juta.
“Apabila dikalkulasikan untuk masyarakat atau yang bisa kita selamatkan sebanyak 25, 598 jiwa,” sebutnya.
Diketahui, dari 11 orang pelaku yang diamankan terdapat dua orang pelaku merupakan residivis.
“Iya, dua orang residivis yang pernah melakukan hal tersebut. Barang bukti sabu ini masuknya dari pesisir wilayah Timur, ada yang dari Riau dan Aceh,” kata Eko.
Sedangkan barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi dari wilayah pesisir Timur dari wilayah Sumatera yang akan di edarkan di Kota Jambi.
“Barang bukti itu akan diedarkan di Kota Jambi, dijual per paket bervariasi ukuran. Alhamdulillah dari hasil pemeriksaan ini belum sempat diedarkan di kota Jambi,” tandasnya.(Dhea)