Temuan LHP BPK di Tanjabbar Capai Rp3 M, Pengembalian Baru Ratusan Juta

- Redaksi

Rabu, 28 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Inspektorat Tanjung Jabung Barat, Encep Jarkasih. FOTO : TERASJAMBI.ID

Kepala Inspektorat Tanjung Jabung Barat, Encep Jarkasih. FOTO : TERASJAMBI.ID

KUALA TUNGKALTemuan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Badan Keuangan (LHP BPK) Republik Indonesia Perwakilan Jambi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat mencapai lebih kurang 3 Milyaran.

Namun sayangnya, proses pengembalian temuan tersebut oleh rekanan terbilang minim.

Kepala Inspektorat Tanjung Jabung Barat, Encep Jarkasih mengatakan bahwa di tahun anggaran 2020 banyak temuan baik itu secara administrasi maupun temuan dalam bentuk pekerjaan atau yang lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau temuan ada, ada yang fisik ada yang administrasi,” kata Encep Jarkasih, Selasa (27/07/21).

Namun Encep tidak menyebutkan secara detail berapa temuan BPK yang ada di Tanjab Barat.

“Sekitar itu yang terakhir 3 miliaran,” imbuhnya.

Ditanya dari total temuan itu berapa yang sudah dikembalikan oleh pihak ketiga. Encep menyebut masih di angka ratusan juta.

“Kalau tidak salah kisaran 3 atau 2 ratusan baru,” jelasnya.

Dijelaskannya dari temuan itu kebanyakan kelebihan bayar dan kekurangan volume pekerjaan yang terjadi pada pembagunan fisik.

“Masih fisik ya, ada kelebihan dan kekurangan,” ujarnya.

Menurut Encep temuan itu pertama PUPR dan kedua Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim).

“Pertama PUPR kedua baru Perkim disusul yang lainnya,” ungkapnya.

Terkait temuan tersebut, Encep mengatakan Inspektorat akan membahas dengan tim majelis apa yang akan dilakukan.

“Nanti kita bahas, tetap kita upayakan pengembaliannya,” tandasnya.

Lalu berdasarkan Undang-Undang nomor 15 tahun 2006, temuan itu harus diselesaikan 60 hari setelah LHP BPK diserahkan.(*)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Kunjungan Menparekraf RI Berjalan Lancar, AKBP Agung Basuki : Terima kasih Masyarakat Tanjab Barat
Didukung 33 Cabor, Jamal kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Ketua Koni Tanjabbar
Jum’at Berkah, Anggota Polres Tanjabbar Bagikan Takjil untuk Berbuka Puasa
Bappeda Gelar Musrenbang RKPD 2025, Bupati Tanjabbar Sampaikan Ini ke Pemprov
Penyempurnaan Rancangan, Bappeda Tanjabbar Selenggarakan Musrenbang RKPD 2025
PetroChina Serahkan Bantuan 59 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Kecamatan Betara
Bupati Tanjab Barat Belanja Takjil di Depan Rumah Dinas dan Bagikan ke Warga
Daftar 35 Caleg Terpilih Jadi Anggota DPRD Tanjab Barat Pemilu 2024
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Maret 2024 - 22:29 WIB

Kunjungan Menparekraf RI Berjalan Lancar, AKBP Agung Basuki : Terima kasih Masyarakat Tanjab Barat

Jumat, 15 Maret 2024 - 21:58 WIB

Jum’at Berkah, Anggota Polres Tanjabbar Bagikan Takjil untuk Berbuka Puasa

Kamis, 14 Maret 2024 - 23:01 WIB

Bappeda Gelar Musrenbang RKPD 2025, Bupati Tanjabbar Sampaikan Ini ke Pemprov

Kamis, 14 Maret 2024 - 17:19 WIB

Penyempurnaan Rancangan, Bappeda Tanjabbar Selenggarakan Musrenbang RKPD 2025

Kamis, 14 Maret 2024 - 17:02 WIB

PetroChina Serahkan Bantuan 59 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Kecamatan Betara

Selasa, 12 Maret 2024 - 22:58 WIB

Bupati Tanjab Barat Belanja Takjil di Depan Rumah Dinas dan Bagikan ke Warga

Senin, 11 Maret 2024 - 19:24 WIB

Daftar 35 Caleg Terpilih Jadi Anggota DPRD Tanjab Barat Pemilu 2024

Senin, 11 Maret 2024 - 01:13 WIB

Selama Ramadhan, Jam Kerja dan Presensi Simeka ASN Pemkab Tanjabbar Disesuaikan

Berita Terbaru