Temuan LHP BPK di Tanjabbar Capai Rp3 M, Pengembalian Baru Ratusan Juta

- Editor

Rabu, 28 Juli 2021 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Inspektorat Tanjung Jabung Barat, Encep Jarkasih. FOTO : TERASJAMBI.ID

Kepala Inspektorat Tanjung Jabung Barat, Encep Jarkasih. FOTO : TERASJAMBI.ID

KUALA TUNGKALTemuan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Badan Keuangan (LHP BPK) Republik Indonesia Perwakilan Jambi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat mencapai lebih kurang 3 Milyaran.

Namun sayangnya, proses pengembalian temuan tersebut oleh rekanan terbilang minim.

Kepala Inspektorat Tanjung Jabung Barat, Encep Jarkasih mengatakan bahwa di tahun anggaran 2020 banyak temuan baik itu secara administrasi maupun temuan dalam bentuk pekerjaan atau yang lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau temuan ada, ada yang fisik ada yang administrasi,” kata Encep Jarkasih, Selasa (27/07/21).

BACA JUGA :  Pameran Suatu Hari yang Baik 2045, Menggabungkan Sejarah dan Visi Masa Depan Transformasi Perkotaan Indonesia

Namun Encep tidak menyebutkan secara detail berapa temuan BPK yang ada di Tanjab Barat.

“Sekitar itu yang terakhir 3 miliaran,” imbuhnya.

Ditanya dari total temuan itu berapa yang sudah dikembalikan oleh pihak ketiga. Encep menyebut masih di angka ratusan juta.

“Kalau tidak salah kisaran 3 atau 2 ratusan baru,” jelasnya.

Dijelaskannya dari temuan itu kebanyakan kelebihan bayar dan kekurangan volume pekerjaan yang terjadi pada pembagunan fisik.

“Masih fisik ya, ada kelebihan dan kekurangan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Wakil Ketua I DPRD Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Menurut Encep temuan itu pertama PUPR dan kedua Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim).

“Pertama PUPR kedua baru Perkim disusul yang lainnya,” ungkapnya.

Terkait temuan tersebut, Encep mengatakan Inspektorat akan membahas dengan tim majelis apa yang akan dilakukan.

“Nanti kita bahas, tetap kita upayakan pengembaliannya,” tandasnya.

Lalu berdasarkan Undang-Undang nomor 15 tahun 2006, temuan itu harus diselesaikan 60 hari setelah LHP BPK diserahkan.(*)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Paripurna Penandatanganan Keputusan Besama Pengesahan Raperda Pajak Daerah dan Retrebusi menjadi Perda
Wakil Ketua I DPRD Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Satu Unit Gudang di Sungai Saren Ludes Dibabat Api, Ada BBM 500 Liter!
Silaturahmi ke Kejari Tanjabbar, Pesan Kajari Bawaslu Lebih Intens Lakukan Koordinasi
Dampak Karhutla, TK Hingga Siswa SMP di Tanjab Barat Belajar Secara Daring
Demi Kemaslahatan Umat, LAZ Insan Madani Jambi Launching dan Lantik Pengurus Cabang di Tanjab Barat
Polsek Pengabuan Selidiki Pembakar Lahan di Senyerang Tanjab Barat
4 Hektar Lahan Perkebunan Kelapa di Kecamatan Pengabuan Terbakar
Berita ini 173 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Oktober 2023 - 19:18 WIB

Polda Riau Musnahkan 65 Kilogram Sabu dari 2 Tersangka di Pekanbaru

Selasa, 3 Oktober 2023 - 12:43 WIB

Air Tak Sampai ke Pelanggan, PDAM Tirta Pengabuan Bilang Begini

Senin, 2 Oktober 2023 - 15:35 WIB

Pekerjaan Tanggul di Desa Sungai Gebar Barat Longsor, Warga Minta Rekanan Bertanggungjawab

Minggu, 1 Oktober 2023 - 09:31 WIB

Klarifikasi Wakil Bupati Tanjab Barat Soal Pemeriksaan Polda Jambi

Sabtu, 30 September 2023 - 14:51 WIB

Bupati Tanjab Barat Berhentikan 4 Kepala Desa, Ini Penggantinya

Jumat, 29 September 2023 - 18:50 WIB

Polisi Tangkap Petugas Lapas Terlibat Narkoba Libatkan Napi

Jumat, 29 September 2023 - 10:22 WIB

Kuala Tungkal Diselimuti Kabut Asap, Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif!

Kamis, 28 September 2023 - 18:52 WIB

Usai Hadiri Kongres XXV, Pengurus PWI Kota Jambi Study Tiru ke Provinsi Jawa Barat

Berita Terbaru