Nakhoda Kapal Tabrak Jembatan Batanghari I Resmi Ditahan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 19 Mei 2024 - 00:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan Tiang Vendor Jembatan Batanghari I Usai Ditabrak Ponton Batu Bara pada Senin (13/5/24). [FOTO : Ditpolairud Polda Jambi]

Penampakan Tiang Vendor Jembatan Batanghari I Usai Ditabrak Ponton Batu Bara pada Senin (13/5/24). [FOTO : Ditpolairud Polda Jambi]

JAMBI – Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi telah menetapkan sebagai tersangka terhadap S (47) dalam peristiwa kapal Tongkang menabrak menabrak tiang vendor jembatan Batanghari I pada Senin (13/5/24).

S merupakan Nahkoda kapal TB Cahaya 1 yang saat itu mengendalikan kapal menarik bermuatan batu bara.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo mengatakan S ditahan di Mako Ditpolairud mulai hari Kamis (16/5/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan S sebagai tersangka setelah Ditpolairud Polda Jambi melakukan penyelidikan dan  pemeriksaan, dan selanjutnya dilakukan penahanan.

“Senahanan Nahkoda kapal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukan tindak pidana akibat kecelakaan menabrak jembatan Batanghari I,“ ujar Kombes Pol Agus.

Agus menyebut, sebelumnya Ditpolairud Polda jambi telah menahan 3 kapal tongkang pengangkut batubara yang menabrak jembatan Batanghari (Aurduri) I beserta kru kapal yang menyebabkan kerusakan pada jembatan.

“Untuk kapal-kapal yang menabrak jembatan tersebut telah diamankan oleh pihak Ditpolairud Polda Jambi,” ungkapnya.

“Saat ini, kita juga sudah berkoordinasi dan melakukan pemeriksaan dengan pihak-pihak terkait seperti BPTD, KSOP, dan BPJN untuk Izin serta Kerusakan tersebut,” pungkasnya.*

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: BIN

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat
Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar
Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka
Dua Pria Diduga Bakar Lahan di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu
Sikat Habis Pembakar Lahan, Polisi dan Tim Gabungan Tangkap Dua Terduga Pelaku Karhutla di Renah Mendaluh
Satresnarkoba Tanjab Barat Gerebek Rumah di Desa Lumahan, Amankan Puluhan Paket Sabu
Oknum Satpol PP Ditangkap BNNP Jambi Terkait Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi
Polda Jambi Ambil Alih Kasus Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Resmi Dikembalikan ke Ibu Kandung
Berita ini 352 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Dua Pria Diduga Bakar Lahan di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Sikat Habis Pembakar Lahan, Polisi dan Tim Gabungan Tangkap Dua Terduga Pelaku Karhutla di Renah Mendaluh

Berita Terbaru