Tindakan Tegas Ditpolairud Polda Jambi, Lakukan Penyelidikan Hingga Tetapkan Tersangka

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo

Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo

JAMBI – Ditpolairud Polda Jambi terus mendalami kasus kapal yang sering menabrak jembatan beberapa waktu ini.
Insiden tersebut terjadi secara beruntun dan menyebabkan jembatan mengalami kerusakan.

Terlepas kontroversi yang terjadi dimasyarakat, Ditpolairud Polda Jambi terus melakukan upaya penyelidikan dari setiap kejadian.

Hal tersebut dikatakan Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo pada Kamis (16/5/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari kejadian tersebut Ditpolairud Polda Jambi sementara ini telah menetapkan 1 orang tersangka yang bertugas sebagai nahkoda, sementara kru kapal lain masih berstatus saksi.

Untuk kapal dan tongkang, setidaknya Ditpolairud Polda Jambi telah menahan sebanyak 3 kapal dan 3 tongkang.

Kombes Pol Agus Tri Waluyo menyampaikan Kapal tongkang tersebut saat ini di dock dan sementara di pelabuhan, sambil mencari lokasi untuk menitipkan karena tidak adanya tempat untuk kapal parkir di mako Ditpolairud Polda Jambi.

Adapun kejadian yang terjadi dari tanggal 5 Mei hingga 15 Mei sebagai berikut :

5 Mei 2024

Insiden Kapal Tugboat dan Tongkang yang membawa batubara menabrak jembatan Muara Tembesi Desa Pelayangan pada Minggu 5 Mei 2024 Jam 5 dini hari menyebabkan kerusakan pada pilar kelima dan ada dua pilar yang tertabrak dari 14 pilar sebagai pondasi utama.

Dari kasus tersebut telah dilaksanakan pemeriksaan awal dan pada tanggal 9 Mei 2024 telah menaikkan status tersebut menjadi penyidikan, kemudian pada tanggal 10 Mei 2024 dilakukan pernyitaan terhadap kapal dan juga tongkang yang menyenggol jembatan tersebut.

Alasan dilakukan penyitaan dan status tersebut naik ke penyidikan karena ditemukan adanya unsur pidana pada peristiwa tersebut baik itu yang diduga menyenggol tiang jembatan maupun dugaan pidana pelayaran.

Ditpolairud Polda Jambi juga telah memanggil pihak-pihak terkait seperti BPJN, KSOP, BPTD serta telah mengirimkan surat kepada ahli.

13 Mei 2024

Kejadian Kapal tabrak Jembatan selanjutnya terjadi di jembatan auduri 1 setelah video kapal menabrak besi jembatan itu viral pihak Ditpolairud Polda jambi langsung memeriksa dan mengamankan kru kapal serta kapal tongkang tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan melakukan penyelidikan, kapal tersebut ternyata menabrak tiang fender nomor 5 dari arah atas.

Pihak BPJN pun juga mengatakan bahwa tiang Fender nomor 5 yang di tabrak oleh kapal tongkang tersebut namun masih aman untuk dilalui.

Untuk kapal dan tongkang diamankan dan diikat diwilayah sungai batanghari , sementara untuk nakhoda sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk pemeriksaan lebih lanjut pihak ditpolairud Polda Jambi, akan melakukan pemeriksaan ahli, Pemeriksaan BPJN serta BPTD.

14 Mei 2024

Tanggal 14 Mei kurang lebih sekitar jam 12.00 lebih pada saat itu kebetulan anggota ditpolairud Polda Jambi dengan BPJN sedang melakukan pengecekan lokasi jembatan Batanghari 1 (Auduri 1) yang ditabrak pada tanggal 13.

Pada saat pengecekan tersebut terjadi insiden kapal menyerempet tiang Fender nomor 4 kemudian dilakukan pengambilan dokumentasi dan kapal tersebut diamankan serta dititipkan di dock talang duku.

Status sedang naik ke tahap penyidikan karena diduga ada menemukan peristiwa pidana. Ditpolairud Polda Jambi saat ini masih berkoordinasi dengan pihak KSOP, BPJN dan BPTD .

Ditpolairudir Polda Jambi sendiri telah melakukan pemeriksaan terus-menerus demi memberikan kepastian hukum kepada pemilik kapal dan penanganan perkara ini masih berjalan dengan profesional

Setelah dilakukan penyitaan terhadap kapal-kapal tersebut pihak Ditpolairud Polda jambi juga telah mengirimkan surat KSOP bahwa kapal tersebut sedang ditahan karena ada proses pidana pelayaran.

Lanjut Kombes Pol Agus Tri Waluyo hasil penyelidikan tersebut nantinya akan dikirimkan ke kejaksaan untuk nasib kapal keputusan ada di pihak kejaksaan dan putusan dari pengadilan yang akan menentukan mau bagaimana kapal ini.

“ Dalam Undang-undang Pelayaran yang bertanggung jawab dengan segala sesuatu adalah nahkoda, Hal tersebut jelas tertulis pada undang-undang pelayaran,”terangnya.

Tersangka nantinya dikenakan pasal, undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran jadi disebutkan di pasal 323 ayat 1 bahwa setiap kapal yang berlayar wajib menggunakan SPB ( Surat Persetujuan berlayar). (Viryzha)

Penulis : Viryzha

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kobarkan Semangat Nasionalisme, Relawan Patriot Desa Jambi Gelar Syukuran Hangat Sambut HUT RI
Brigjen K. Yani Sudarto Resmi Jadi Wakapolda Jambi
Terbukti Melanggar Etik Atas Kematian Brigadir EWS, 5 Personel Polda Jambi Resmi Dipecat Tidak Hormat
Tuntut Usut Korupsi Rp8,9 Miliar dan Penjualan Lahan Desa, Ratusan Warga Dusun Mudo Geruduk Polda Jambi
Sinergi Berantas Narkoba, Kapolresta dan Walikota Jambi Pimpin Razia Hiburan Malam
Antisipasi Geng Motor, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi
Resmi Berganti, Letkol Inf Aries Munandar Jabat Danyonif 142/Ksatria Jaya
Pemkot Jambi Deklarasikan 1.084 CCTV Terintegrasi: Rekaman Resmi Jadi Alat Bukti Hukum dan Cegah Kriminalitas
Berita ini 157 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Kobarkan Semangat Nasionalisme, Relawan Patriot Desa Jambi Gelar Syukuran Hangat Sambut HUT RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Brigjen K. Yani Sudarto Resmi Jadi Wakapolda Jambi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Terbukti Melanggar Etik Atas Kematian Brigadir EWS, 5 Personel Polda Jambi Resmi Dipecat Tidak Hormat

Senin, 27 Juli 2026 - 17:15 WIB

Tuntut Usut Korupsi Rp8,9 Miliar dan Penjualan Lahan Desa, Ratusan Warga Dusun Mudo Geruduk Polda Jambi

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:58 WIB

Sinergi Berantas Narkoba, Kapolresta dan Walikota Jambi Pimpin Razia Hiburan Malam

Berita Terbaru