Lanjut Kompol Niko Darutama, karena curiga anggota Satresnarkoba Polresta Jambi memerintahkan pelaku untuk mengambil asoy tersebut.
“Setelah dibuka memeng benar Narkoba, barang bukti narkoba tersebut dibungkus di dalam plastik merek kacang kulit garuda warna merah dan Asli,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada saat diinterogasi, pelaku RA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang bernama panggilan LANA (dalam lidik).
Kepada petugas RA mengaku hanya diperintahkan oleh LANA untuk menjual kembali narkotika jenis shabu tersebut.
“Pelaku juga mengakui kepada petugas kepolisian bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang shabu tersebut rencana nya akan pelaku berikan sebagian kepada AA,” beber Kompol Niko.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya