Berdasarkan laporan dan informasi yang beredar bahwa setiap angkutan batu bara yang melintasi Pos Dishub dimintai Uang sebesar Rp 5.000,- tanpa masuk ke terminal Angkutan Talang Gulo.
“Setelah dilakukan Pengecekan Oleh Tim Resmob Polda Jambi, Bahwa benar Oknum Dishub tersebut sedang memungut uang para Sopir angkutan batu bara tanpa melewati ke dalam terminal dan mengambil Uang Sopir tanpa memberikan Karcis Resmi,” jelas Mas Edy, Sabtu (17/12/22).
Dari pemeriksaan tim Resmob Polda Jambi menemukan barang Bukti yang diduga hasil pungli berupa. Karcis retrebusi Kuning (Tronton 14 ton ) 17 Lembar, Karcis Biru (Fuso 14 ton) 2 lembar, warna Pink (pick up 2 ton ) 40 lembar dan warna Hijau (Colt disel 2-7 ton) 42 lembar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian Uang dari pos sebesar Rp 3.749.000, Uang dari Oknum MS sebesar Rp 410.000, dan Uang dari Oknum Z sebesar Rp 52.000 dan 3 unit Handphone Android.
“Ke Tiga oknum saat ini sudah kita amankan di Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkas Eddy. (Ngah)
Halaman : 1 2