Dijelaskan AKBP Imam Rachman, kronologis kejadian tersebut pada Rabu 26 Juli 2023 sekira pukul 12.00 WIB.
Fendi (korban) bersama Marcel tinggal di Camp A5 PT. PAM. Selanjutnya Marcel menyuruh korban masak sedangkan Mercel pergi patroli ke blok A4.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jarak antara Camp A5 dengan kebun sekira 500 meter.
Tak lama kemudian Marcel mendengar suara tembakan, dan kemudian Marcel langsung pulang ke Camp A.5 dan masuk melalui pintu belakang.
Saat itu Marcel melihat Fendi (korban) sudah tergeletak di pintu depan dengan kondisi bersimbah darah.
Kemudian Marcel memberitahu peristiwa tersebut kepada rekan-rekan dan pihak perusahaan bahwa Fendi sudah meninggal diduga terkena tembakan.
Berdasarkan laporan tersebut Tim dari Polres Sarolangun langsung menuju ke lokasi kejadian dengan langsung menurunkan identifikasi serta melakukan penyelidikan.
“Dari hasil identifikasi dan keterangan para saksi di TKP kita mencurigai beberapa orang dan kita langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku,” ujar AKBP Imam.
Lanjut Imam menambahkan bahwa Ketiga pelaku yang pihaknya curigai merupakan warga Desa Sepintun Kecamatan Pauh.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan para pelaku kita mendatangi kediamannya dan benar, saat tim opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun dan Polsek Pauh menerima laporan bahwa para pelaku telah diserahkan ke kediaman Kepala Desa Sepintun,” sambung Kapolres.
Para pelaku langsung diamankan dan mereka mengakui telah melakukan Penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan Senjata Api di wilayah Perkebunan PT PAM.
“Pelaku langsung kita bawa ke Mapolres Sarolangun disaksikan Kepala Desa Sepintun, Anggota DPRD Sarolangun, Tokoh Masyarakat serta lembaga adat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ” terang AKBP Imam Rachman.
Selain memgamankan para pelaku Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Senpi Rakitan (Kecepek) dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Penulis : Dhea
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya