Motif Penembakan
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman menyebutkan aksi penembakan dilatarbelakangi rasa kesal karena mereka (para pelaku) kepergok maling sawit di Perkebunan PT PAM dan motornya di tahan oleh korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Satpam (korban) ini tidak terima saat mereka mencuri kepergok dan motor mereka ditahan, jadi langsung mengambil senjata menembak korban,” ungkap Kapolres.
Para pelaku akan disangakan Pasal 338 KUHP Pidana yaitu diancam pidana penjara paling lama lima belas tahun.*
Penulis : Dhea
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal