TSM Suban VS PT PSJ, Perusahaan Sepakati Pengembalian Lahan

- Redaksi

Kamis, 3 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat penyelesaian lahan  antara TSM Suban dan PT PSJ Makin Group. FOTO : Istimewa

Rapat penyelesaian lahan antara TSM Suban dan PT PSJ Makin Group. FOTO : Istimewa

KUALA TUNGKALPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi memfasilitasi penyelesaian permasalahan Lahan antara Warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Suban, dengan PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) Makin Group di Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat, Rabu (2/3/22).

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Hairan, SH didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Hidayat, SH, MH dan secara khusus hadir Dr H Rosyid, M. Si, MP Direktur Pengembangan Satuan Pemukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan Ditjen Pembangunan PPKTrans Kemendes PDTT Republik Indonesia serta pihak terkait lainnya.

Hairan menyampaikan, selaku pimpinan daerah masalah warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) harus dicarikan solusinya. Bahwa sesuai dengan SK Gubernur kepada masing-masing transmigran diberikan lokasi LP, LU I dan LU II sejumlah 50 KK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita sudah beberapa kali turun ke lapangan menindaklanjuti pengaduan warga TSM ini. Ketika turun ke lokasi memang lahan yang di lokasikan untuk LU II (Dua) bagi TSM ternyata dikuasai oleh PT PSJ (Makin Group) yang bermitra dengan Koperasi Harapan Maju,” ungkap Hairan.

Sementara itu Dr. H. Rosyid, M. Si, MP menegakan, lahan pencadangan LU II yang diberikan kepada Warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) haruslah diterima Warga TSM bukan pihak lain.

“Maka dari itu perlu dicarikan solusi oleh pihak terkait terutama yang menduduki lahan tersebut,” sebutnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Tanjung Jabung Barat, Jambi Hidayat, SH, MH yang turut hadir saat rapat menyarankan agar Makin Group segera mengambil langkah penyelesaian.

“Setidaknya memberikan penggantian terhadap Lahan yang telah mereka duduki sehingga hal ini tidak menimbulkan permasalahan yang berlarut-larut,” sebutnya.

“Apabila pihak Makin Group tidak dapat mencarikan solusi, maka tidak tertutup kemungkinan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui JPN mengkaji kemitraan yang telah dilakukan,” imbuh Hidayat menegaskan.

Untuk diketahui, dari hasil rapat menyimpulkan, lahan pencadangan LU II TSM sesuai SK Gubernur No. 289 Tahun 1990 tentang pencadangan untuk lokasi daerah transmigrasi Suban di Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung pada saat ini dikuasai oleh PT Produk Sawitindo Jambi (Makin Group) bermitra dengan Koperasi Harapan Maju.

PT Produk Sawitindo Jambi (Makin Group) bersepakat menindaklanjuti pengembalian lahan seluas 50 ha dari 90 ha sebagai pemenuhan hak yang harus diterima transmigran TSM Suban berasal dari areal kemitraan atau areal lain yang disepakati TSM dan PT PSJ (Makin Group).

PT PSJ akan menyampaikan keputusan secara tertulis selambat-lambatnya tanggal 21 Maret 2022 kepada Pemkab Tanjab Barat, serta perwakilan TSM akan menyampaikan secara resmi daftar nama 50 anggota TSM atau ahli warisnya kepada Pemkab Tanjab Barat.(*/Bas)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Tujuh Peserta Pelatihan Canting Emas yang Diberangkatkan ke Yogyakarta oleh PetroChina Lulus Uji Sertifikasi
Bupati Tanjab Barat Ajak Masyarajat Jaga Kelestarian Infrastrutur Jalan
Imigrasi Kuala Tungkal gelar operasi “JAGRATARA” cegah pelanggaran keimigrasian
Peringatan Hari Buruh Internasional 2024 PetroChina Raih Penghargaan Dari Pemkab Tanjab Barat
Polres Tanjab Barat Berkolaborasi dengan Pemda Inisiasi Jaga Kamtibmas Kondusif di May Day
Pelamar PPK Pilkada Sepi Peminat, KPU Tanjab Barat Perpanjang Pendaftaran
Peringatan May Day, Bupati Tanjab Barat Buka Sosialisasi Ketenagakerjaan dan Talk Show
Lurah Tungkal Harapan Realisasikan Program Bantuan Imam Masjid, Guru Ngaji dan Santunan Yayasan
Berita ini 694 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 17:36 WIB

Tujuh Peserta Pelatihan Canting Emas yang Diberangkatkan ke Yogyakarta oleh PetroChina Lulus Uji Sertifikasi

Minggu, 5 Mei 2024 - 14:53 WIB

Bupati Tanjab Barat Ajak Masyarajat Jaga Kelestarian Infrastrutur Jalan

Minggu, 5 Mei 2024 - 10:24 WIB

Imigrasi Kuala Tungkal gelar operasi “JAGRATARA” cegah pelanggaran keimigrasian

Jumat, 3 Mei 2024 - 19:30 WIB

Peringatan Hari Buruh Internasional 2024 PetroChina Raih Penghargaan Dari Pemkab Tanjab Barat

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:25 WIB

Polres Tanjab Barat Berkolaborasi dengan Pemda Inisiasi Jaga Kamtibmas Kondusif di May Day

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:25 WIB

Pelamar PPK Pilkada Sepi Peminat, KPU Tanjab Barat Perpanjang Pendaftaran

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:36 WIB

Peringatan May Day, Bupati Tanjab Barat Buka Sosialisasi Ketenagakerjaan dan Talk Show

Selasa, 30 April 2024 - 17:09 WIB

Lurah Tungkal Harapan Realisasikan Program Bantuan Imam Masjid, Guru Ngaji dan Santunan Yayasan

Berita Terbaru