Diakhir, Wali Kota berharap peran serta dan kerjasama dalam penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya yang ilegal.
“Kami harapkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ilegal ini dapat diatasi, perlu kerjasama kita, pengawasaan secara cepat di tengah pandemi. Ada peran kita untuk melihat ini. Itulah yang perlu kita antisipasi” tutup Wali Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disampaikan Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumut Dra. Betni Humiras Purba, M.Si gedung ULP yang dipinjam pakai telah habis masa peminjamannya dan sudah harus diperpanjang 2 bulan sebelumnya.
“Gedung ULP habis masa pakai tanggal 09 Juli 2021, Bapak Wali memang berniat untuk memperpanjangnya, karena membantu masyarakat Tebing Tinggi mendapat pelayanan yang baik khusus tentang paspor. Kami sangat berterimakasih karena Tebing Tinggi itu sangat respon,” tutup ibu Betni Humiras Purba.
Diakhir audiensi, dilakukan penandatanganan perjanjian pinjam pakai gedung ULP antara Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, terhitung 09 Juli 2021 sampai 09 Juli 2026.(Sn)
Halaman : 1 2