Yang Lulus PPPK 2023 Jangan Lupa, Wajib Lakukan Pengisian DRH NI PPPK Sebelum 14 Januari 2024

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 24 Desember 2023 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yang Lulus PPPK 2023 Jangan Lupa, Anda Wajid Lakukan Pengisian DRH NI PPPK. FOTO : Ilustrasi/Trito.id

Yang Lulus PPPK 2023 Jangan Lupa, Anda Wajid Lakukan Pengisian DRH NI PPPK. FOTO : Ilustrasi/Trito.id

KUALA TUNGKAL – Pengumuman kelulusan PPPK guru 2023 sudah dilaksanakan pada 22 Desember 2023 kemarin. Pengumuman tersebut disambut sukacita guru honorer lulus seleksi PPPK 2023.

Namun, masih ada kewajiban mutlak yang harus dilakukan oleh mereak yang dinyatakan lulus yaitu pengisian DRH NI PPPK (Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK) dalam rentang waktu yang telah ditetapkan.

Mengacu pada surat nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023, pengisian DRH NI PPPK akan bermula pada tanggal 16 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rentang waktu yang tersedia bagi para pendaftar yang lulus adalah selama 29 hari. Artinya, para peserta memiliki waktu dari tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengungkapkan ketika peserta sudah dinyatakan lulus, maka mereka akan masuk tahapan pemberkasan NIP PPPK 2023 dimulai dengan tahapan pengisian daftar riwayat hidup (DRH).

Dia menyebutkan berdasarkan surat Deputi Bidang Mutasi BKN Nomor 13497/B-KS/04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2023, maka bagi peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi DRH serta menyampaikan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.qo.id paling lambat 14 Januari 2024.

“Ingat proses pengisian DRH sudah dimulai hari ini untuk para guru dan harus masuk paling lambat 14 Desember 2024. Manfaatkan waktu sebaik-baiknya,” kata Deputi Suharmen dikutip JPNN.com, Sabtu (23/12/23).

Lantas apa saja dokumen yang harus disiapkan para peserta?

Adapun kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK yang harus diunggah oleh peserta adalah sebagai berikut:

  1. File pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah (ukuran maksimal 500 KB, jpg);
  2. File scan surat lamaran/permohonan untuk diangkat menjadi PPPK yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK)
  3. File scan Ijazah asli yang digunakan untuk melarnar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);
  4. file scan Transkrip Nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);
  5. File scan Daftar Riwayat Hidup yang telah diisi dan diunduh dari pengisian DRH pada SSCASN, bermeterai Rp. 10.000,-, dan ditandatangani, serta discan gabung menjadi 1 file antara DRH Perorangan dan DRH Riwayat (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);
  6. File scan Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, bermaterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani,
  7. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres), dengan keperluan “Persyaratan Pemberkasan NI PPPK” (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);
  8. File scan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, dengan keperluan “Persyaratan Pemberkasan NI PPPK” (ukuran maksimal 1000 KB, pdf); dan
  9. File scan Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, dengan keperluan “Persyaratan Pemberkasan NI PPPK” (ukuran maksimal 1000 KB, pdf.

Selain dokumen tersebut, ada sejumlah catatan yang wajib diketahui peserta, yaitu:

  1. Bagi peserta yang Ijazahnya adalah hasil transfer dari DII/ DIII, wajib melampirkan Ijazah dan Transkrip Nilai DII/ DIII tersebut (dijadikan satu/digabung dengan file scan Ijazah dan Transkrip Nilai); dan
  2. Bagi peserta yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, wajib menyertakan sertifikat pendidik dimaksud menjadi 1 dokumen unggah dengan file scan Ijazah.

Cara Pengisian DRH NI PPPK 2023

Berikut ini adalah tata cara pengisian DRH NI PPPK:

  1. Login ke akun yang telah dimiliki pada laman sscasn.bkn.go.id
  2. Akan muncul notifikasi pengumuman kelulusan PPPK. Kemudian muncul pertanyaan dengan kalimat “Apakah Anda ingin melanjutkan pengisian daftar riwayat hidup dan pemberkasan CASN?”
  3. Tekan “Ya” jika ingin melanjutkan, dan tekan “Tidak” jika ingin mengundurkan diri
  4. Isi DRH NI PPPK
  5. Jika sudah selesai, tekan “Akhiri Proses Pengisian DRH”

Demikianlah informasi mengenai masa pengisian DRH NI PPPK. Semoga bermanfaat,

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Serahkan SK Pengangkatan 2.375 PPPK Paruh Waktu
63 PPPK Penuh Waktu Tahap II Tanjab Barat Terima SK Pengangkatan
SKCK Dipermudah, BKN Juga Perpanjang Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu hingga 22 September
Resmi! Honorer R1, R2, dan R3 Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu
Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
Walau Ada Efisiensi Anggaran, Kepala BKN: Semua Honorer yang Terdata dalam Database Tidak Boleh Dirumahkan
Sabtu Besok, Polres Tanjab Barat Tetap Layani Lulusan PPPK dan Masyarakat Umum Urus SKCK
Jadwal Lengkap Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Tanjab Barat 2024
Berita ini 944 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:50 WIB

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Serahkan SK Pengangkatan 2.375 PPPK Paruh Waktu

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:01 WIB

63 PPPK Penuh Waktu Tahap II Tanjab Barat Terima SK Pengangkatan

Jumat, 12 September 2025 - 13:08 WIB

SKCK Dipermudah, BKN Juga Perpanjang Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu hingga 22 September

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:54 WIB

Resmi! Honorer R1, R2, dan R3 Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:05 WIB

Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB