KARAWANG – Aksi anarkis yang diduga dilakukan oleh oknum diduga aparat Pemerintah Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Kerawang kepada tiga orang wartawan media online Kabupaten Karawang berujung dipolisikan.
Diketahui, ketiga wartawan yang menjadi korban penganiayaan tersebut yakni Damanhuri wartawan media3.id, Nina Melani Paradewi Pimrus onediginews.com dan Suhada media onediginew.com.
“Selain kami melaporkan aparat desa yang sudah menganiaya kami dan juga menghalangi tugas jurnalis, kami juga melaporkan Mulyana, yang kami duga merupakan otak dari penganiayaan yang kami alami sekarang ini,” cetus Damanhuri wartawan media3.id, di Kantor Kapolsek Rengasdengklok, Senin (7/3/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Damanhuri menuturkan insiden penganiayaan dialaminya ketika sedang mengkonfirmasi warga di salah satu warung terkait dugaan pungli Bansos BPNT bersama dua temannya, tiba-tiba sekitar 20 orang lebih yang diduga terdiri dari aparat desa dengan preman bayaran suruhan kades Waluya spontan menganiayanya.
“Saat kami konfirmasi warga, datang sekitar 20 orang, saya tau ada oknum aparat desa Waluya dan preman. Saat itu kami sedang di warung warga di RT 03/01 Dusun Pangasinan Desa Waluya untuk meminta keterangan terkait pungli BPNT,” tutur Damanhuri pada Wartawan.
Sama halnya yang dikatakan, Nina Melani Paradewi Pimprus media onediginews.com, mengatakan saat dirinya sedang wawancara terkait pemotongan BPNT yang di lakukan aparat desa, mendadak datang sekdes dan kemudian berdatangan aparat desa yang lainya langsung spontanitas menganiayanya.
“Saya sempat menjelaskan kepada puluhan aparat desa yang mendatangi saya, bahwa saya sedang memintai keterangan kepada warga, namun mereka malah mengusir kami,” tandasnya.
Lebih lanjut kata Nina, usai menjalani visum di RS Proklamasi Rengasdengklok, ia bertiga langsung membuat laporan di Polsek Rengasdengklok. Laporan yang dia lakukan ini merupakan laporan resmi agar di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tidak ada kata damai bagi saya, untuk melanjutkan proses hukum penganiayaan terhadap kami insan jurnalis,” pungkasnya.(Tim)