“Memang untuk pemilik dan pekerja rakit dompeng itu tidak ditemukan saat razia gabungan digelar, akan tetapi semua alat-alat termasuk mesinnya dimusnahkan, kemudian ditenggelamkan,” ujar Kabagops
AKP Dharmawan menegaskan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin mengakibatkan pencemaran lingkungan baik di lingkungan air maupun lingkungan tanah.
“Kesimpulan yaitu pertambangan Emas Tanpa Izin yang mengakibatkan pencemaran lingkungan perlu adanya upaya hukum untuk masyarakat yang melakukan Peti diberi sanksi yang seberat – beratnya,” tegasnya.(HPB)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Halaman : 1 2