JAMBI KOTA – Empat lokasi lokasi judi dengan modus game ketangkasan tembak ikan di Wilayah Hukum Polsek Kota Baru digerber Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kota Baru bersama Patroli Unit Samapta Polsek Kota Baru, Selasa (3/1/23).
Pengerbekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Baru Kompol Pamenan.
Sebanyak 4 (empat) unit mesin judi tembak ikan diamankan polisi dan dibawa ke Mako Polsek Kota Baru sebagai berang bukti untuk penanganan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Kota Baru Kompol Pamenan, mengatakan penggerebekan judi ini bermula dari laporan masyarakat dan merupakan perintah atensi pimpinan.
“Dari 4 lokasi berbeda, anggota mengamankan 4 unit mesin judi tembak ikan,” katanya.
Kompol Pamenan mengatakan lokasi digerbek yakni di RT. 24 Kel. Mayang Mangurai Kec. Alam Barajo, kemudian di RT. 07 Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo, di Jln. Mutiara Hijau RT. 24 Kel. Kenali Asam Bawah Kec. Kora Baru, dan terakhir Jln. Mutiara Hijau Rt. 27 Kel. Kenali Asam Bawah Kec. Kota Baru, Jambi.
“Dalam penggerebekan tidak ditemukan pemilik dari mesin tembak ikan, dan saat ini tim opsnal sedang melakukan penyelidikan terhadap pemilik mesin permainan judi tembak ikan tersebut,” ungkapnya.
Ditambahkan oleh Kapolsek Kota Baru, Apabila warga melihat dan mengetahui aktivitas perjudian ataupun gangguan Kamtibmas lainnya khususnya di Wilayah Hukum Polsek Kota Baru, diharapkan warga segera menghubungi Polsek terdekat agar segera tindaklanjuti.(Edt)