MUARO JAMBI – Hingga Minggu (10/10/21), Satlantan Polres Muaro Jambi sedikitnya telah menilang 80 truk pengangkut baru bara.
Puluhan truk tersebut ditilang lantaran tidak mematuhi waktu operasional pengangkutan batubara yang sudah diatur dalam Pergub Jambi.
Kapolres muaro jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasat Lantas AKP Navrizal meminta kepada pemilik usaha tambang batubara atau pemilik usaha transportasi batubara dan Sawit di Provinsi Jambi untuk mematuhi waktu operasional pengangkutan batubara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketentuan waktu operasional, pengangkutan batubara sudah jelas mulai pukul 18.00 – 06.00 WIB,” ujar Navrizal kepada wartawan di jalan lintas Jambi-Batanghari KM 24 Kel Pijoan Jaluko, Minggu (10/10/21).
Tingginya intesitas pengangkutan batubara melalui jalan umum di Provinsi Jambi diluar ketentuan sangat berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat baik sosial, budaya, ekonomi,keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas, Pemerintah kabupaten muaro Jambi.
Navrizal menjelaskan ketentuan daya angkut, angkutan batu bara dengan jenis kendaraan 2 (dua) sumbu seperti Truck PS, Colt Diesel dan sejenisnya dengan daya angkut dan kelas jalan sesuai Buku Uji Kendaraan.
Adapun Rute, pengangkutan batubara yang melalui jalan umum sesuai zona yang telah ditentukan dalam Peraturan Gubernur Jambi nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara pengangkutan batubara.
“Dalam rangka terciptanya kepatuhan dan budaya berlalulintas, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas, tentunya Sat Lantas Polres Muaro Jambi akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran tata cara pengangkutan batubara di Wilayah kabupaten muaro Jambi,” tegasnya.
Ia menambahkan hingga saat ini pihaknya telah menilang sebanyak 80 truk batubara yang melanggar jam operasional.
“Kita akan terus melakukan penertiban serupa untuk truk batubara yang melanggar jam operasional,” tandasnya.(*)