KUALA TUNGKAL – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjab Barat kini tengaah mendalami kasus penyeludupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Kuala Tungkal yang terungkap Selasa (27/10/20) kemarin.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjabar AKBP Guntur Saputro mengatakan pihaknya saat ini tengah mendalami kasus tersebut.
“Kita terus dalami pihak terkait penyeludupan sabu seberat 30 gram kemarin,” katanya di Mapolres Rabu (28/10/20)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Guntur juga menyebutkan jika pelaku pengantar sabu dikemas dalam 3 empek-empek dan napi yang diduga menjadi pengendali di dalam lapas itu pernah dalam satu lapas.
“Pelaku ini residivis tahun 2018 di vonis 6 bulan kasus ITE, pernah satu sel dengan napi penerima sabu di empek-empek,” ungkapnya.
Namun dalam kasus ini, pelaku hanya sebagai pengirim.
“Dalam kasus kali ini dia hanya ngantar diupah Rp 150 ribu. Nah, yang pelaku satunya masih kita kejar,” sebutnya.
Dari pengakuan tersangka melakukan aksinya untuk menyelundupkan sabu itu baru kali ini. Tersangka mengaku tidak mengetahui jika makanan itu berisi sabu.
“Pengakuannya begitau, tapi tetap kita dalami. Tersangka ngaku barang itu untuk napi bernama Eksis” tandasnya.(edt)