Kecurigaan Ketua Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi Terhadap Sosialisasi PT Trimitra Lestari dengan Pemkab

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kecurigaan Ketua Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi Nurdin, Terhadap Sosialisasi PT Trimitra Lestari dengan Pemkab. FOTO : Arifin

Kecurigaan Ketua Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi Nurdin, Terhadap Sosialisasi PT Trimitra Lestari dengan Pemkab. FOTO : Arifin

TANJAB BARAT – Ketua Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi Kecamatan Tebing Tinggi Kab Tanjung Jabung Barat, Nurudin curigai Sosialisasi yang dilakukan oleh PT Trimitra Lestari (PT TL) bersama Pemkab Tanjung Jabung Barat pada kamis tanggal 17 Oktober 2024 merupakan upaya menghindari kewajiban kepada masyarakat yang disepakati pada tahun 2013 silam.

Hal ini didasarkan pada bahwa antara masyarakat dengan pihak perusahaan telah mencapai kesepakatan kerjasama dalam pengelolaan lahan plasma, dimana menyediakan masyarakat lahan, dan perusahaan sebagai pengelola dengan sistem bagi hasil.

Bukan hanya itu saja, dalam perjanjian tersebut pihak perusahaan menyepakati bahwa kelompok tani diberi bantuan sebesar Rp 50 juta tiap tahunya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun hingga kini, pihak perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, memberikan bantuan kepada kelompok tani maupun memberi bagi hasil sebagaimana yang telah disepakati.

“Dalam hal ini kami sebagai masyarakat sangat dirugikan,” keluh Nurudin kepada awak media, Sabtu (19/10/24).

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang seharusnya menjadi tempat masyarakat mengadu sambung Nurudin, seolah lemah tak berdaya menyelesaikan konflik ini. Justru sebaliknya pemerintah terkesan lebih membela pihak perusahaan.

Seharusnya kata Nurudin, sebelum melakukan sosialisasi 20 persen, pemerintah mengklarifikasi terlebih dahulu kepada masyarakat terkait perjanjian yang telah disepakati dengan perusahaan. Apakah kewajiban perusahaan telah ditunaikan atau justru melakukan wanprestasi.

“Jika perusahaan melakukan wan prestasi, lalu apa upaya pemerintah mendesak pihak perusahaan untuk menunaikan kewajibannya,” kata Nurudin.

Penulis : Arifin

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Kebakaran Pasar Teluk Nilau: 70 KK Terdampak, Rumah dan Tempat Usaha Ludes
Perkuat Sinergi Industrial, Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjab Barat Peringati May Day 2026
Langkah Nyata Lapas Kuala Tungkal: Ubah Jeruji Menjadi Harapan Lewat Bantuan Gerobak Usaha
Sinergi Tanpa Batas, Pemkab Tanjab Barat dan Danlanal Palembang Perketat Pengawasan Laut!
Musrenbang RKPD Provinsi Jambi 2027, Wabup Katamso Perkuat Sinkronisasi Pusat-Daerah
Rakor Camat-Lurah di Betara: Bupati Anwar Sadat Tekankan Dari Urusan Sampah Hingga Kemandirian Pangan!
Perebutan 5 Kursi Eselon II Tanjab Barat Memanas: 21 Nama Lolos Seleksi Administrasi, Sejumlah Camat dan Direktur RSUD Masuk Bursa
Danrem 042/Gapu Tinjau Koperasi Merah Putih di Tanjab Barat, Targetkan 134 Unit Tuntas
Berita ini 538 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:02 WIB

Tragedi Kebakaran Pasar Teluk Nilau: 70 KK Terdampak, Rumah dan Tempat Usaha Ludes

Rabu, 22 April 2026 - 17:56 WIB

Langkah Nyata Lapas Kuala Tungkal: Ubah Jeruji Menjadi Harapan Lewat Bantuan Gerobak Usaha

Selasa, 21 April 2026 - 18:48 WIB

Sinergi Tanpa Batas, Pemkab Tanjab Barat dan Danlanal Palembang Perketat Pengawasan Laut!

Sabtu, 18 April 2026 - 09:23 WIB

Musrenbang RKPD Provinsi Jambi 2027, Wabup Katamso Perkuat Sinkronisasi Pusat-Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 08:03 WIB

Rakor Camat-Lurah di Betara: Bupati Anwar Sadat Tekankan Dari Urusan Sampah Hingga Kemandirian Pangan!

Berita Terbaru