JAMBI – Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Jambi mendapat Pengaduan dari salah satu anggota atas nama Budi Utomo, Jurnalis INews TV Wilayah Kabupaten Tebo, Bungo, Merangin, Jambi terkait dugaan tindakan kekerasan, Pengrusakan dan Pelecehan Profesi sebagai Jurnalis, Jumat (02/04/21).
Pernyataan sikap ini disampaikan secara resmi kepada IJTI Pusat sebagai laporan dan Dewan Pers di Jakarta.
Suci Annisa selaku Ketua IJTI Jambi Meminta Polda Jambi untuk diusut tuntas pelaku terlibat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“IJTI Jambi selaku Organisasi Profesi meminta pihak Kepolisian dalam hal ini Kapolda Jambi, dapat membantu dan memerintahkan pihak kepolisian di wilayah tempat kejadian untuk mengusut tuntas penanganan kasus yang menimpa sdr. Budi Utomo,” kata Suci di Jambi, Jumat.
Intimidasi/kekerasan terhadap Jurnalis yang tengah melaksanakan tugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan Pers dan Demokrasi.
“Untuk itu IJTI Jambi meminta kepada semua pihak untuk dapat menghargai dan memahami tugas dan profesi seorang Jurnalis sehingga tidak melakukan tindakan intimidasi/ kekerasan,” kata dia.
Adapun Kronologis kejadian sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor (Budi Utomo) sebagai berikut :
Pada Kamis, 1 April 2021 ia mendapatkan informasi adanya warga melakukan unjuk rasa dan ingin memblokir jalan koridor stockfil batu bara Perusahaan PT. KBPC (Karya Bungo Pantai Ceria) di Desa Tanjung Agung Kecamatan Muko-Muko Btahin VII, Kabupaten Bungo.
Aksi warga ini dipicu rasa kesal atas ulah Perusahaan yang sering melarang warga melintasi jalan tersebut membawa hasil panennya.
Warga merasa jalan tersebut sudah ada sebelum stockfil berdiri, serta adanya permasalahan penyerobotan tanah milik warga oleh PT. KBPC milik salah satu pengusaha besar di Kabupaten Bungo.
Sdr Budi Utomo, Jurnalis INews TV berada di lokasi menjalankan tugasnya sebagai Jurnalis untuk meliput Aksi unjuk rasa warga dengan memakai baju yang bertuliskan Jurnalist serta tanda pengenal PERS.
Saat warga melakukan pemblokiran jalan sekira pukul 17.30 WIB datang beberapa mobil truk tronton bermerek PT. KBPC dengan membawa ratusan massa dan langsung menyerang warga, sehingga Jurnalis yang saat itu berada di lokasi langsung berusaha menyelamatkan diri.
Warga yang melakukan perlawanan sempat membuat mundur massa perusahaan. Mobil truk yang ingin menjauhi portal jalan yang dibangun warga, menabrak mobil sdr Budi Utomo yang terparkir sekitar 40-50 dari titik bentrok.
Saat itu sdr Budi Utomo melihat mobil perusahaan tersebut menabrak mobilnya, namun saat itu ia dalam keadaan menyelamatkan diri dari lemparan batu yang mengenainya, akibat aksi saling serang antar pihak perusahaan dan warga, sehingga ia tidak bisa untuk memindahkan mobilnya.
Sdr Budi Utomo juga telah memberitahu bahwa ia tengah melaksanakan tugas liputan senagai jurnalis.
Akibat hal tersebut sdr Budi Utomo mengalami bengkak dan memar dibagian tangan akibat terkena lemparan batu dan mengalami kerugian materil akibat mobil miliknya ringsek dibagian lampu dan bemper bagian belakang sebelah kanan atas.
Sdr. Pelapor juga telah melaporkan ke pihak kepolisian atas kasus yang dialaminya.
Atas kejadian tersebut IJTI Jambi menyesalkan dan memprotes keras atas kejadian yang dialami sdr. Budi Utomo. Hal ini bertentangan dengan Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.(*)