Pemprov Jambi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahap II Hingga 30 November, Ini Syarat dan Ketentuannya

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 12 Agustus 2021 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Samsat Jambi. FOTO : MetroJambi

Kantor Samsat Jambi. FOTO : MetroJambi

JAMBI – Pemprov Jambi menggelar pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor dan pemutihan pajak dan tahap II. Program ini berlaku selama 4 bulan terhitung tanggal 12 Agustus hingga 30 September 2021.

Program pemutihan ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi No. 525/Kep.Gub/Bakeuda-2.2/2021 yang ditindaklanjuti  oleh Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi dengan Surat Nomor : S-795/BAKEUDA-2.2/VIII/2021 tanggal 12 Agustus 2021 tentang Petunjuk dan Teknis Pelaksanaan Program Pemutiah Pajak Tahap Kedua Provinnsi Jambi Tahun 2021.

Berikut beberapa ketentuan disebutkan dalam surat tersebut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Pemutihan pajak dikenakan atas berkas kendaraan yang mendaftar pada masa pemutihan.
  2. Pemutihah Pajak Meliputi:
  • Pembebasan pokok dan sanksi admisnistratif BBNKB-II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah;
  • Pembebasan pokok dan sanksi admisnistratif BBN-KB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/sitaan/eksekusi Negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/lising);
  • Pembebasan pokok dan sanksi admisnistratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo;
  • Pembebasan pokok dan sanksi admisnistratif BBNKB-I; dan
  • Pembebasan pokok dan sanksi admisnistratif pendaftaran Pajak Nama Kendaraan Bermotor I, II dan Lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo
  1. Pemutihan tidak berlaku atas Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor I (kendaraan Baru), Bea Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ganti mesin dan rubah bentuk serta kendaraan Mutasi ke Provinsi lain;
  2. Kendaraan yang sudah ditetapkan dalam masa pemutihanyang tidak/belum dibayarkan sampai dengan akhir masa pemutihan dinyatakan batal (pemutihan pajaknya tidak berlaku lagi)

Demikian beberapa kreteria dalam surat tersebut. Infrmasi lebih lengkap silahkan mendatangi Kantor UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi atau langsung ke BAKEUDA Provinsi Jambi.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor SAR Jambi Kirim 10 Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatera Barat
Untuk Porprov 2026 di Tanjab Barat, Pemprov Jambi Siapkan Anggaran Rp 10,8 Miliar
Pemprov Jambi Pastikan Tidak Ada Pemangkasan TPP ASN 2026
Sebanyak 11.509 Sumur Minyak Dikelola Masyarakat 3 Kabupaten di Jambi Akan Dilegalkan
Ketua DPRD Provinsi Jambi Bawa Aspirasi Langsung ke Senayan
Tampung Aspirasi Petani, Ketua DPRD Jambi Siap Perjuangkan Reforma Agraria
Hujan-hujanan, Ketua DPRD Jambi Hafiz Fattah Duduk Bersama Terima Aspirasi Masyarakat
DPRD Setujui Perubahan KUA-PPAS APBD Provinsi Jambi 2025
Berita ini 3,214 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 00:02 WIB

Kantor SAR Jambi Kirim 10 Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatera Barat

Sabtu, 22 November 2025 - 23:43 WIB

Untuk Porprov 2026 di Tanjab Barat, Pemprov Jambi Siapkan Anggaran Rp 10,8 Miliar

Kamis, 20 November 2025 - 18:35 WIB

Pemprov Jambi Pastikan Tidak Ada Pemangkasan TPP ASN 2026

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 23:14 WIB

Sebanyak 11.509 Sumur Minyak Dikelola Masyarakat 3 Kabupaten di Jambi Akan Dilegalkan

Selasa, 30 September 2025 - 18:10 WIB

Ketua DPRD Provinsi Jambi Bawa Aspirasi Langsung ke Senayan

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB