Kapolda Jambi Cek Pos Penyekatan PPKM Level 4 Kota Jambi

- Redaksi

Minggu, 22 Agustus 2021 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo Saat Tninjau pos penyekatan perbatasan/Pintu Masuk Kota Jambi, Sabtu (21/08/21).

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo Saat Tninjau pos penyekatan perbatasan/Pintu Masuk Kota Jambi, Sabtu (21/08/21).

JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo lakukan peninjauan sejumlah pos penyekatan di beberapa titik perbatasan Kota Jambi, Sabtu (21/08/21).

Penyekatan  pintu masuk dan sejumlah ajalan utama di kota Jambi ini menyusul kebijakan Pemerintah Kota Jambi memberlakukan PPKM Level 4 guna menekan COVID-19.

Adapun beberapa pos penyekatan yang ditinjau yakni Simpang Rimbo, Pal 10 Kota Baru, dan Aurduri 2.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Jambi pada kesempatan itu mengatakan selain pengetatan pintu masuk kota Jambi. Pembatasan mobilitas pengguna jalan di dalam kota juga diberlakukan sesuai masing-masing jenis kendaraan untuk masuk ke Kota Jambi.

Untuk angkutan umum, pick up, dobel cabin, masuk ke Kota Jambi melalui Aurduri 1. Kemudian, minibus, microbus dan mobil jep melalui Simpang Rimbo atau Jalan Pattimura.

Sedangkan, kendaraan roda dua melalui Pal 10 di depan Polsek Kota baru.

Untuk dalam Kota Jambi, di Kebun Kopi, hanya dilalui roda dua, atau ditutup total. Berikutnya, di Liverpool dilewati minibus jeep atau tutup total.

Lalu, di Tanjung Lumut dilalui minibus jeep. Di jalan Gado-gado angkutan umum. Sementara, Aurduri II/Sijenjang hanya roda dua atau tutup total.

Dirinya mengimbau, agar masyarakat dapat mengurangi mobilitas dan berdiam di rumah.

“Ini kita lakukan demi mencegah penyebaran COVID-19 di Jambi,” ujarnya.

Kemudian untuk pembayaran pajak kendaraan, pelayanan samsat ditutup sementara selama pengetatan PPKM level IV di Kota Jambi.

“Bagi yang jatuh tempo pajak pada tanggal 23 – 29 Agustus, bisa diperpanjang pada tanggal 30 Agustus sampai 5 September 2021 tanpa ada sanksi denda,” pungkasnya. (Nh)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Brimob Polda Jambi Dukung Pembinaan Karakter Anak Lewat Kegiatan Pocil di O2SN Kota Jambi
Operasi Pekat 2025, Polresta Jambi Amankan 17 Wanita di Lokalisasi Payosigadung
Antisipasi Konvoi Liar Pasca Kelulusan, Kepala SMKN 2 Jambi Pantau Langsung dan Ajak Siswa Syukuran Positif
Gubernur Jambi dan Danrem 042/Gapu Lepas Keberangkatan Satgas Yonif 142/KJ Bertugas di wilayah Papua
Personil Rescue Kantor SAR Jambi dan Damkartan Kota Jambi Evakuasi Lansia dan Ibu Hamil Terjebak Banjir
Subuh Keliling Bersama Gubernur, Dit Binmas Polda Jambi Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Jaga Keamanan
Ketua DPRD Provinsi Jambi Terima Kunjungan Kerja Kakanwil KemenHam Jambi
Perkuat Kamtibmas; Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz Dikunjungi Dansat Brimob Polda Jambi
Berita ini 362 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 00:19 WIB

Brimob Polda Jambi Dukung Pembinaan Karakter Anak Lewat Kegiatan Pocil di O2SN Kota Jambi

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:08 WIB

Operasi Pekat 2025, Polresta Jambi Amankan 17 Wanita di Lokalisasi Payosigadung

Senin, 5 Mei 2025 - 23:32 WIB

Antisipasi Konvoi Liar Pasca Kelulusan, Kepala SMKN 2 Jambi Pantau Langsung dan Ajak Siswa Syukuran Positif

Minggu, 4 Mei 2025 - 01:26 WIB

Gubernur Jambi dan Danrem 042/Gapu Lepas Keberangkatan Satgas Yonif 142/KJ Bertugas di wilayah Papua

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:05 WIB

Personil Rescue Kantor SAR Jambi dan Damkartan Kota Jambi Evakuasi Lansia dan Ibu Hamil Terjebak Banjir

Berita Terbaru