Kapolda Jambi Cek Pos Penyekatan PPKM Level 4 Kota Jambi

- Redaksi

Minggu, 22 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo Saat Tninjau pos penyekatan perbatasan/Pintu Masuk Kota Jambi, Sabtu (21/08/21).

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo Saat Tninjau pos penyekatan perbatasan/Pintu Masuk Kota Jambi, Sabtu (21/08/21).

JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo lakukan peninjauan sejumlah pos penyekatan di beberapa titik perbatasan Kota Jambi, Sabtu (21/08/21).

Penyekatan  pintu masuk dan sejumlah ajalan utama di kota Jambi ini menyusul kebijakan Pemerintah Kota Jambi memberlakukan PPKM Level 4 guna menekan COVID-19.

Adapun beberapa pos penyekatan yang ditinjau yakni Simpang Rimbo, Pal 10 Kota Baru, dan Aurduri 2.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Jambi pada kesempatan itu mengatakan selain pengetatan pintu masuk kota Jambi. Pembatasan mobilitas pengguna jalan di dalam kota juga diberlakukan sesuai masing-masing jenis kendaraan untuk masuk ke Kota Jambi.

Untuk angkutan umum, pick up, dobel cabin, masuk ke Kota Jambi melalui Aurduri 1. Kemudian, minibus, microbus dan mobil jep melalui Simpang Rimbo atau Jalan Pattimura.

Sedangkan, kendaraan roda dua melalui Pal 10 di depan Polsek Kota baru.

Untuk dalam Kota Jambi, di Kebun Kopi, hanya dilalui roda dua, atau ditutup total. Berikutnya, di Liverpool dilewati minibus jeep atau tutup total.

Lalu, di Tanjung Lumut dilalui minibus jeep. Di jalan Gado-gado angkutan umum. Sementara, Aurduri II/Sijenjang hanya roda dua atau tutup total.

Dirinya mengimbau, agar masyarakat dapat mengurangi mobilitas dan berdiam di rumah.

“Ini kita lakukan demi mencegah penyebaran COVID-19 di Jambi,” ujarnya.

Kemudian untuk pembayaran pajak kendaraan, pelayanan samsat ditutup sementara selama pengetatan PPKM level IV di Kota Jambi.

“Bagi yang jatuh tempo pajak pada tanggal 23 – 29 Agustus, bisa diperpanjang pada tanggal 30 Agustus sampai 5 September 2021 tanpa ada sanksi denda,” pungkasnya. (Nh)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungi Beberapa Vihara, Kapolresta Jambi : Kami Ingin Pastikan Situasi Kambtibmas Kondusif saat Perayaan Imlek
Kapolresta Jambi Sambut Hangat Siaturahmi Ketua PWI Kota Jambi dan Rombongan
Kapolresta Jambi Pimpin Patroli Cipta Kondisi Antisipasi Tawuran dan Berandalan Bermotor
PK Bapas Jambi Sukses Laksanakan Diversi Perkara Perkelahian Anak di Tingkat Pengadilan
Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Komitmen Bersama serta Pakta Integritas Kanwil DitjenPAS Jambi dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis Tahun 2025
Siap Siaga Penanggulangan Bencana, Ditpolairud Polda Jambi Gelar Peralatan SAR
Terhimpit dan Menjerit, Dokter Gigi di Muaro Jambi Berhasil Pertahankan Anaknya Direbut Suami
Rumah Kito Resort Hotel Menghadirkan All You Can Eat Menu Chinese Pada Imlek 2025
Berita ini 361 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Januari 2025 - 18:53 WIB

Kapolresta Jambi Sambut Hangat Siaturahmi Ketua PWI Kota Jambi dan Rombongan

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:41 WIB

Kapolresta Jambi Pimpin Patroli Cipta Kondisi Antisipasi Tawuran dan Berandalan Bermotor

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:56 WIB

PK Bapas Jambi Sukses Laksanakan Diversi Perkara Perkelahian Anak di Tingkat Pengadilan

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:18 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Komitmen Bersama serta Pakta Integritas Kanwil DitjenPAS Jambi dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis Tahun 2025

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:10 WIB

Siap Siaga Penanggulangan Bencana, Ditpolairud Polda Jambi Gelar Peralatan SAR

Berita Terbaru