JAKARTA – Kementerian Agama menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan review calon penerima tunjangan kinerja (Tukin) guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang terhutang.
Melangsir situs kemenag.go.id disebutkan review dilakukan dalam rangka memenuhi aspek akuntabilitas pembayaran tukin terhutang.
Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Rohmat Mulyana yang saat ini merangkap sebagai Plt. Direktur PAI menyatakan bahwa setelah proses review ini, Kementerian Agama memiliki legalitas untuk membayarkan tukin guru PAI yang terhutang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Review ini adalah hasil rekomendasi pertemuan dengan Inspektorat Jenderal dan Biro Perencanaan pada awal tahun 2021,” kata Rohmat saat rapat koordinasi virtual terkait pelaksanaan review BPKP, Selasa (31/8/21).
Rakor ini diikuti para Kepala Bidang PAI Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama, tukin terhutang akan diberikan kepada guru agama per Mei 2018,” sambungnya.
Auditor Madya BPKP Didin Saepudin mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan No. 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2021, Pasal 16 ayat (4) mengatur bahwa dalam rangka pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya, jika nilai tunggakan di atas Rp2 miliar, maka harus dilampiri hasil review dari BPKP.
“Untuk itulah proses review dilaksanakan,” tegasnya.
“Review akan dilakukan serentak secara nasional mulai 6 September 2021. Review diperkirakan memerlukan waktu maksimal selama 3 minggu,” lanjutnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya