JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur mengeluarkan maklumat usai Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menyikapi perkembangan kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Probolinggo pasca-OTT KPK terhadap Bupati Probolinggo, maka MUI menyampaikan maklumat yang berisi enam poin,” kata Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo KH. Munir Kholili dalam siaran pers seperti dikutip kompas.tv, Sabtu (04/9/21).
Berikut 6 Poin Isi Maklumat MUI MUI Kabupaten Probolinggo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, MUI Kabupaten Probolinggo menyatakan prihatin dan menghormati proses hukum yang adil oleh penegak hukum KPK.
Kedua, mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Probolinggo untuk tetap menjaga kondusifitas di wilayah setempat.
Ketiga, menghindari upaya-upaya provokasi yang mengarah kepada ujaran kebencian dan melampaui batas yang melanggar hukum positif maupun hukum syariat.
Keempat, untuk penyelenggara negara agar tetap melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan undang-undang di bawah kepemimpinan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Probolinggo.
Kelima, kepada aparat keamanan TNI dan Polri, agar dapat mengantisipasi dan mencegah kemungkinan gangguan stabilitas di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Keenam, menjadikan peristiwa tersebut di atas sebagai introspeksi untuk masa depan Kabupaten Probolinggo.
Halaman : 1 2 Selanjutnya