Jalani Asimilasi, Tiga Narapida Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Dikeluarkan

- Redaksi

Selasa, 7 September 2021 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara Pemberian Asimilasi Terhadap 3 WBP di Lapas Kelas II B Kuala Tungkal, Senin (06/9/21). FOTO : DOK.IG.LAPASKTL

Acara Pemberian Asimilasi Terhadap 3 WBP di Lapas Kelas II B Kuala Tungkal, Senin (06/9/21). FOTO : DOK.IG.LAPASKTL

BRAM ITAM – Tiga orang Narapidana Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal dikeluarkan dari Lapas untuk menjalani Asimilasi Rumah, Senin (06/9/21). Mereka diserahkan kepada pihak keluarga selaku penjamin.

Ketiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut yakni Agung Santoso warga Tungkal Harapan, Ondri warga Tanjung Bojo, dan Muhammad Roni warga Kelurahan Tungkal II.

BACA JUGA :  Sukses dalam Penguatan SMAP ISO 37001, PetroChina Gelar Training Batch II Menciptakan Perusahaan Berintegritas

Kepala Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Sugiharto, melalui Kasi Binadik dan Giat Haszuwan Affandi mengatakan, asimilasi rumah merupakan program Kementerian Hukum dan HAM sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asimilasi diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

BACA JUGA :  Bulog Cabang Kuala Tungkal Serap 3.100 Ton Gabah Dari Petani

“Adapun Narapidana yang akan menjalani Asimilasi Rumah sudah melalui proses sidang TPP pada tanggal 03 September 2021,” sebutnya.

BACA JUGA :  Kapolda Jambi, Perwira Harus Menjadi Contoh Bagi Anggotanya

Selanjutnya Pegawai dan PK Bapas menyerahkan Narapidana tersebut kepada pihak keluarga selaku penjamin.

“Napi ini nantinya kembali lagi ke Lapas guna untuk memgambil Surat Lepaps/bebasnya sesuai tanggal sebenarnya,” tutup Haszwan. (Doc)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PBSI Tanjab Barat Apresiasi Perjuangan Atlet, Kekalahan di Kejurprov Menjadi Motivasi
Ketua DPRD Hamdani Berupaya Perjuangkan Kesejahteraan Wartawan
Polsek Merlung Ungkap Sejumlah Fakta Terkait Penemuan Mayat di Areal Kebun PT CKT
Sambut HUT ke-80, Kodim 0419/Tanjab Gelar Gotong Royong Bersama Warga
Tidak Lapor Disnaker, 14 Subkontraktor PetroChina Diduga Kerja Terselubung
Camat dan Kades Diinstruksikan Lakukan Pendataan Akurat Agar Penanganan RTLH Tepat Sasaran
Kenyamanan Atlet, Panitia Kejurprov Bulu Tangkis Intensif Koordinasi Dengan Kepolisian
Bupati Anwar Sadat Teken Komitmen Bersama Pembangunan Meritokrasi Instansi Daerah
Berita ini 487 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 21:43 WIB

PBSI Tanjab Barat Apresiasi Perjuangan Atlet, Kekalahan di Kejurprov Menjadi Motivasi

Kamis, 18 September 2025 - 22:13 WIB

Polsek Merlung Ungkap Sejumlah Fakta Terkait Penemuan Mayat di Areal Kebun PT CKT

Kamis, 18 September 2025 - 15:17 WIB

Sambut HUT ke-80, Kodim 0419/Tanjab Gelar Gotong Royong Bersama Warga

Kamis, 18 September 2025 - 14:25 WIB

Tidak Lapor Disnaker, 14 Subkontraktor PetroChina Diduga Kerja Terselubung

Rabu, 17 September 2025 - 12:32 WIB

Camat dan Kades Diinstruksikan Lakukan Pendataan Akurat Agar Penanganan RTLH Tepat Sasaran

Berita Terbaru