HNSI Jateng Desak KKP Revisi Kebijakan Kenaikan Pajak dan Pungutan bagi Nelayan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 27 Oktober 2021 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nelayan Melakukan Aktifitas Jaring Di Laut. FOTO : Ilistrasi

Nelayan Melakukan Aktifitas Jaring Di Laut. FOTO : Ilistrasi

PATI – Desakan untuk merevisi kebijakan kenaikan pajak dan pungutan bagi nelayan tak surut. Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah (Jateng) terus menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

“Memang sudah ada tanggapan dan perubahan. Tetapi kami terus mengawal dengan mengintensifkan komunikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan KKP,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Ketua HNSI Jateng Supeno, Minggu (17/10/21).

Menurutnya, upaya memperjuangkan penurunan pajak dan pungutan yang ditetapkan pemerintah tak akan pernah surut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Itu setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kenaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pungutan hasil perikanan (PHP) yang dikenakan kepada nelayan sangat besar, antara 200-600 persen. Itu menimbulkan protes nelayan dari berbagai daerah.

Menurut Supeno, pengenaan pajak dan pungutan tersebut memberatkan dan mengancam kehidupan nelayan. Pihaknya menginginkan KKP menghitung ulang dan merevisi kebijakannya.

“Seperti produktivitas, pemerintah menghitungnya kebablasan. Contoh saja dalam setahun kapal nelayan penangkap ikan pelagis besar dan kecil itu hanya dua trip, tetapi oleh Jakarta (KKP) dihitung lebih dari itu,” ungkapnya.

Lanjut ke halaman berikutnya….>>>

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa
Konflik Internal Menguat, Mahfud MD Nilai PBNU Bergeser ke Urusan Bisnis dan Tambang
KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi!
Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan Ilegal
MK Putuskan Polisi Aktif Tidak Boleh Menduduki Jabatan Sipil
Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih
KPK Tangkap 13 Orang Saat OTT Bupati Ponorogo Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:38 WIB

Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:47 WIB

Konflik Internal Menguat, Mahfud MD Nilai PBNU Bergeser ke Urusan Bisnis dan Tambang

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:03 WIB

KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati

Selasa, 25 November 2025 - 18:51 WIB

Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi!

Senin, 24 November 2025 - 18:48 WIB

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan Ilegal

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB