JAKARTA – Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi sudah terbit.
Keppres Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan pada Jumat, 29 April 2022.
Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.
“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, di Jakarta, Jumat (29/4/2022).
“Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih,” lanjutnya.
Helmi memegaskan berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957.
Berikut Daftar Besaran BIPIH 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi:
- Embarkasi Aceh Rp 35.660.857;
- Embarkasi Medan Rp 36.393.073;
- Embarkasi Batam Rp 39.686.009;
- Embarkasi Padang Rp 37.411.480;
- Embarkasi Palembang Rp 39.806.009;
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 39.886.009;
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 39.886.009;
- Embarkasi Solo Rp 40.262.721;
- Embarkasi Surabaya Rp 42.586.009;
- Embarkasi Banjarmasin Rp 41.235.290;
- Embarkasi Balikpapan Rp 41.362.590;
- Embarkasi Lombok Rp 41.647.741; dan,
- Embarkasi Makassar Rp 42.686.506.
Berikut Daftar Besaran BIPIH 1443 H/2022 M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:
- Embarkasi Aceh Rp 77.522.692,05;
- Embarkasi Medan Rp 78.254.908,05;
- Embarkasi Batam Rp 81.547.844,05;
- Embarkasi Padang Rp 79.273.315,05;
- Embarkasi Palembang Rp 81.667.844,05;
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 81.747.844,05;
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 81.747.844,05;
- Embarkasi Solo Rp 82.124.556,05;
- Embarkasi Surabaya Rp 84.447.844,05;
- Embarkasi Banjarmasin Rp 83.097.125,05;
- Embarkasi Balikpapan Rp 83.224.425,05;
- Embarkasi Lombok Rp 83.509.576,05; dan,
- Embarkasi Makassar Rp 84.548.341,05.
Sumber : kemenag.go.id