JAMBI – Dibatalkannya Berita Acara Kesepakatan Nomor 01/BAD I/JAMBI/V/2021 yang dibuat pada tanggal 19 Mei 2021 lalu yang ditandatangani oleh Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat dan Bupati Tanjab Timur H. Romi Hariyanto serta Pj Gubernur Jambi Jbu Hari Nur Cahaya Murni dan Inspektur IV Kemendagri selaku Koordinator Tim Percepatan Penegasan Batas Daerah Sumatera Barat.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanjab Barat, Ahmad Jafar mengajak seluruh masyarakat untuk selalu bersyukur kepada Allah SWT.
Jafar berharap agar seluruh komponen masyarakat terus bersatu bahu membahu ikut serta bekerja mempertahankan wilayah kabupaten Tanjab Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jafar mengatakan wilayah tersebut di dalamnya terkandung kekayaan alam yang tentu sangat dibutuhkan untuk membangun daerah.
“Dari pembicaraan dan upaya upaya politik yang terus dilakukan dengan Kemendagri, Pemprov dan Pemkab Tanjabtim Alhamdulillah banyak sekali progres yang dicapai, diantaranya soal kesepakatan Tapal Batas dan soal Kesepakatan Pembagian Sumur Migas yang selama ini menjadi polemik,” katanya, Kamis (01/6/23).
Penulis : Dhea
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya