JAMBI – Salah seorang Siswi SMP di Kota Jambi inisial SFA dilaporkan ke Polda Jambi atas kritikan yang diduga dilakukan SFA terhadap Pemerintah Kota Jambi. Dan diduga laporan ini dikaitkan dengan nama Jaksa.
Menanggapi hal itu Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy T. South menyampaikan bahwa Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH sejak tanggal 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi.
“Jadi berdasarkan keputusan Jaksa Agung 6 Februari 2023 yang bersangkutan diberhentikan dari Jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),” kata Nophy kepada Wartawan saat konferensi pers, Selasa (6/6/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa yang dilaporkan oleh Muhammad Gempa Awaljon Putra terhadap SFA ke Polda Jambi dilakukan dalam kapasitas Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jambi.
“Pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas Jaksa melainkan sebagai Kabag Hukum yang bertanggungjawab kepada Wali Kota Jambi,” tegas Nophy T. South.
Untuk itu kata Nophy tindakan yang dilakukan Muhammad Gempa Awaljon tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan.
“Kami berharap kedepan tidak ada lagi yang menghubungkan atau mengkaitkan tindakan yang bersangkutan dengan Kejaksaan RI,” katanya.
Namun demikian sebut Nophy, pihaknya akan mengupayakan melakukan langkah-langkah mediasi antara Pelaku atau Keluarga dengan Pemerintah Kota Jambi. Sehingga tidak ada lagi kejadian serupa dimasa mendatang dan menjadi pembelajaran bagi kita semua,” tukasnya.(Bas)
Penulis : Abas
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal