Suami di Batanghari Tega Bakar Istri Gegara Nolak Diajak Ehem

- Redaksi

Jumat, 7 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suami di Batangahri Siram Bensin dan Bakar Istri Gegarak Nolak Diajak Ehem. GAMBAR : ILSUTRASI

Suami di Batangahri Siram Bensin dan Bakar Istri Gegarak Nolak Diajak Ehem. GAMBAR : ILSUTRASI

BATANGHARI – Polres Batanghari menangkap seorang suami berinisial P (40) yang tega membakar istrinya sendiri berinisial L (36), hingga akhirnya tewas.

Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi di Jambi, Kamis (6/7/23), membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa itu terjadi di mes perumahan perusahaan tempat mereka bekerja, yang mana seorang suami berinisial P (40) tega membakar istrinya berinisial L (36) akibatnya meninggal dunia.

“Kejadian pembakaran tubuh korban itu terjadi pada Selasa (13/6/23) lalu yang merasa merasa kesal kepada istrinya,” kata Piet di Polres Batanghari, Kamis (6/7/23).

Kejadian dipicu saat pelaku mengajak istrinya  untuk berhubungan badan, namun ditolak istinya yang sedang melipat pakaian dalam kamar. Penolakan istri membuat pelaku marah.

Dengan tersulut hati kesal lalu pelaku membentak istrinya sambil membawa jeriken bensin dan menyiram bensin itu ke tubuh istrinya yang dilanjutkan dengan menyulutkan korek api.

Seusai kejadian, korban langsung dilarikan ke RSUD Muara Bulian. Pelaku sempat meminta tolong ke tetangga.

Bahkan pelaku sempat berdalih bahwa istrinya terjatuh dan mengenai galon berisi bensin dan tersulut api.

“Akibat luka bakar yang cukup serius tersebut, akhirnya korban mengembuskan napas terakhir pada Sabtu (1/7/23), kurang lebih pukul 19.30 WIB,” kata Piet.

Akibat perbuatannya, pelaku telah diamankan oleh Polres Batanghari dan terhadap pelaku dikenakan dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024.

“Untuk hukumannya pelaku dikenakan 15 tahun penjara,” katanya.(red)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU Tanjabbar dan Instansi terkait tertibkan APK, upaya ciptakan Pilkada 2024 Damai
Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih
Kasat Lantas Polres Batanghari Turun Langsung Urai Kemacetan Pasca Lakalantas di Jalan Lintas Muara Bulian
Bupati Batanghari Pemimpin Daerah Terbaik Terima Penghargaan Tokoh Indonesia Tingkat Nasional
Bersama Warga, Serda Rudy Van Lock Bergotong Royong Perbaiki Jalan Lingkungan Desa Pematang Lima Suku
Wabup Bakhtiar Bersama Istri Hadiri Acara Puncak Harganas Ke-31 di Semarang
Bupati Batanghari Lantik dan Kukuhkan Puluhan Kepala Desa Penyesuaian Masa Jabatan
Babinsa Simpang Rantau Gedang Terjun Bantu Petani Tanam Padi
Berita ini 285 kali dibaca
Untuk saran dan pemberian informasi kepada LINTASTUNGKAL.com, silakan kontak ke email redaksi : lintastungkal@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 22:26 WIB

KPU Tanjabbar dan Instansi terkait tertibkan APK, upaya ciptakan Pilkada 2024 Damai

Jumat, 22 November 2024 - 15:47 WIB

Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih

Jumat, 22 November 2024 - 13:25 WIB

Kasat Lantas Polres Batanghari Turun Langsung Urai Kemacetan Pasca Lakalantas di Jalan Lintas Muara Bulian

Rabu, 11 September 2024 - 10:08 WIB

Bupati Batanghari Pemimpin Daerah Terbaik Terima Penghargaan Tokoh Indonesia Tingkat Nasional

Kamis, 4 Juli 2024 - 17:25 WIB

Bersama Warga, Serda Rudy Van Lock Bergotong Royong Perbaiki Jalan Lingkungan Desa Pematang Lima Suku

Berita Terbaru