KUALA TUNGKAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Barat telah menetapkan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam pemilihan umum tahun 2024 sebanyak 35 kursi.
Penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Tanjab Barat berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 serta SK KPU Nomor 457 Tahun 2022.
Selain itu, KPU Tanjab Barat juga telah mengumumkan 575 orang sebagai calon anggota DPRD Tanjab Barat dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka akan memperebutkan 35 kursi yang tersebar di 5 daerah pemilihan (dapil) yakni TANJAB BARAT 1 : Bram Itam, Seberang Kota, Tungkal Ilir 11 Kursi, TANJAB BARAT 2 meliputi Betara, Kuala Betara alokasi 5 Kursi, TANJAB BARAT 3 meliputi Merlung, Renah Mendaluh, Muara Papalik 5 Kursi, TANJAB BARAT 4 mencakup Tungkal Ulu, Tebing Tinggi, Batang Asam 9 Kursi dan TANJAB BARAT 5 yakni Pengabuan, Senyerang 5 Kursi.
Dengan data jumlah caleg dan kuota kursi tersebut, Rasio keketatan masing-masing dapil dalam Pileg 2024. Semakin tinggi rasionya, maka kian ketat pula persaingan para caleg di dapil tersebut.
Salah satu dapil Paling ketat yakni Dapil Tanjab Barat 1 yeng meliputi Kecamatan Bram Itam, Seberang Kota dan Tungkal Ilir dengan jumlah 11 Kursi diperebutkan.
Tak hanya dari rasionya yang besar, dapil Tanjab Barat 1 tersebut juga diisi oleh sejumlah pesohor, politisi senior, hingga petahana maupun para mantan deewan yang kembali maju.(*)
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal