YTUBE
Momen Ramadhan, Personil Ditlantas Polda Jambi Door to Door Bagikan Bapokting ke Masyarakat Dalam 3 Bulan, 3 Mobnas Pejabat Tanjab Barat Kecelakaan, Semuanya Jenis Fortuner Jadwal Keberangkatan Roro Telaga Punggur Batam ke Kuala Tungkal, Dabok dan Karimun Tingkatkan Silaturahmi dengan Masyarakat, Kapolres Tanjab Timur Safari Ramadhan Keliling Ribuan ASN di Tanjab Barat Belum Terima TPP, Kata Sekda Dicairkan Setelah Ini

Home / Berita

Senin, 28 November 2022 - 18:38 WIB

Jumlah Kursi DPRD Tanjabbar Dapil 3 dan 5 Bergeser

Anggota KPU Tanjab Barat Divisi Teknis Penyelenggara M. Taufik. FOTO : Ist

Anggota KPU Tanjab Barat Divisi Teknis Penyelenggara M. Taufik. FOTO : Ist

TUNGKAL ILIR  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Barat mengumumkan Rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam pemilihan umum tahun 2024.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Tanjab Barat melalui Anggota Divisi Teknis Penyelenggara M. Taufik, dirinya mengatakan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Tanjab Barat berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 serta SK KPU Nomor 457 Tahun 2022.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS : Kebakaran di Paal Merah Kota Jambi Gegerkan Warga Sedang Tarawih

Lebih lanjut M. Taufik mengatakan bahwa untuk alokasi kursi DPRD Tanjab Barat tidak ada pengurangan, namun ada pergeseran kursi dari Dapil Lima (Pengabuan-Senyerang) yang awalnya 6 Kursi bergeser menjadi 5 kursi, dan dapil Tiga (Merlung, Renah Mendaluh dan Muara Papalik) yang awalnya 4 kursi menjadi 5 kursi.

“Tidak ada pengurangan jumlah kursi, namun ada pergeseran dari dapil 5 ke dapil 3,” ujarnya.

Namun terkait Rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Tanjab Barat dalam pemilihan umum tahun 2024, Taufik mengatakan bahwa KPU Tanjab Barat memberikan waktu tanggapan dan masukan masyarakat.

BACA JUGA :  Peryataan Lengkap Polda Jambi Terkait Penutupan Jalan Nasional Untuk Operasional Tambang Batu Bara

“Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi dalam pemilihan umum tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/2022 sd 6/12/2022.” sambungnya

“Masukan dan tanggapan masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat di peroleh di kantor KPU Tanjab Barat atau di unduh pada laman https://helpdesj.kpu.go.id/tanggapan,” pungkasnya. (Dik/Bas)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Satgas Karhutla Kodim 0419 Tanjab Rutin Gelar Patroli dan Sosialisasi di Wilayah Rentan Karhutla

Berita

120 Calon Komcad Sub Panda Korem 042/Gapu Akan Mengikuti Seleksi Tingkat Pusat

Berita

Resmi Perpanjangan SIM Sudah Bisa via Apikasi Sinar

Berita

Heboh Penemuan 80 Paket Ganja dalam Karung Tak Bertuan di Tepi Jalan Desa Mentawak Merangin

Berita

Reses, Hamdani Tampung Aspirasi Masyarakat Desa Rawa Medang

Berita

Siap-siap CPNS 2019 Tanjabbar, Tanggal dan Tempat SKD Sudah Ditentukan

Berita

Kasiter Korem 042 Gapu Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional 2021

Berita

Kementerian ESDM Apresiasi Jargas di Tanjab Barat Mencapai 3.400 Sambungan Rumah