Kolaborasi Dengan Kementerian Koperasi, Pemprov Sumut Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal Gratis Untuk UMKM

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 25 Maret 2024 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menyampaikan sambutan pada acara Fasilitasi Pengurusan Sertifikat Halal Self Declare kepada 1.000 pelaku Usaha Mikro dan Kecil melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (20/3). (Foto : Alexander AP Siahaan/Diskominfo Provsu)

Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menyampaikan sambutan pada acara Fasilitasi Pengurusan Sertifikat Halal Self Declare kepada 1.000 pelaku Usaha Mikro dan Kecil melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (20/3). (Foto : Alexander AP Siahaan/Diskominfo Provsu)

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Republik Indonesia, memfasilitasi sertifikat halal unuk 1.000 UMKM. Kegiatan ini bertujuan mendukung UMKM memiliki daya saing tinggi.

Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin, Indonesia diprediksi menjadi konsumen produk halal tertinggi, sekitar Rp4 triliun tahun 2025. Sumut merupakan provinsi dengan populasi muslim terbesar kelima di Indonesia.

“Sumatera Utara punya beragam produk halal yang bisa jadi unggulan di pasar global, makanan, minuman, fashion, kosmetik hingga pariwisata, kita bisa jadi pemimpin industri halal,” kata Hassanudin, saat acara Fasilitasi Sertifikat Halal Self Declare bagi 1.000 UMKM di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu (20/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, kata Hassanudin, berdasarkan data Dinas Koperasi Sumut terdapat 196.471 UMKM yang bergerak di sektor akomodasi makanan dan minuman (22% dari total UMKM Sumut). Pemerintah perlu memastikan produk yang dihasilkan sesuai standar kehalalan yang ketat.

“Oleh karena itu, betapa pentingnya legalitas dan sertifikasi bagi pelaku usaha sebagai jaminan kepada konsumen,” kata Hassanudin.

Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mendukung kebijakan wajib halal di bulan Oktober 2024. Setelah itu, menurutnya, pemerintah akan mulai menertibkan produk-produk yang tidak tersertifikasi.

“Dari 4 juta produk UMKM halal, 2,5 juta melalui program ini Sertifikat Halal Self Declare Kemenkop UKM dan setelah 17 Oktober 2024, Pemerintah tentu akan mulai penertiban, mulai dari teguran tertulis, menarik produk dari pasaran, hingga jalur hukum,” kata Yulius.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Rizky Zulianda

Editor : Redaksi

Sumber Berita: DISKOMINFO SUMUT

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Megathrust Nusantara: Ancaman Senyap yang Terus Mendesak-Analisis Lengkap Untuk Indonesia
Indonesia Tanpa Ibu Kota: Kekosongan Hukum, Ketidakpastian Nasional, dan Pertaruhan Masa Depan Republik
Darurat Agraria ; Said Didu Sebut Tanah Rakyat Dirampas Lewat Skema Hukum Berlapis
Katamso: Temuan Kerangka Diduga Paus Akan Dijadikan Sarana Edukasi bagi Generasi Muda
Waka DPRD Provinsi Jambi Minta Bappenas Bangun Jalan dan Jembatan Ujung Jabung
Kekhawatiran Masyarakat Jambi Menghadapi Tantangan Pemilihan Kepala Daerah yang Kurang Kompeten
Dr. Pahrudin ; Keterlibatan ASN dalam Politik Praktis Menciderai Demokrasi
Permasalahan Pengangguran Generasi Z di Indonesia
Berita ini 97 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 23:21 WIB

Megathrust Nusantara: Ancaman Senyap yang Terus Mendesak-Analisis Lengkap Untuk Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:37 WIB

Indonesia Tanpa Ibu Kota: Kekosongan Hukum, Ketidakpastian Nasional, dan Pertaruhan Masa Depan Republik

Sabtu, 29 November 2025 - 07:02 WIB

Darurat Agraria ; Said Didu Sebut Tanah Rakyat Dirampas Lewat Skema Hukum Berlapis

Kamis, 13 November 2025 - 22:03 WIB

Katamso: Temuan Kerangka Diduga Paus Akan Dijadikan Sarana Edukasi bagi Generasi Muda

Jumat, 14 Juni 2024 - 18:14 WIB

Waka DPRD Provinsi Jambi Minta Bappenas Bangun Jalan dan Jembatan Ujung Jabung

Berita Terbaru