Gaji ke-13 Tahun 2024 Cair Juni apa Juli? Ini Keterangannya

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 26 Mei 2024 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji ke-13 Tahun 2024 Cair Juni apa Juli?. FOTO : Ilustrasi/Net

Gaji ke-13 Tahun 2024 Cair Juni apa Juli?. FOTO : Ilustrasi/Net

EKONOMI Gaji ke-13 merupakan salah satu hak bagi aparatur negara dan pensiunan yang sangat ditunggu-tunggu segera dicairkan atau mereka terima.

Mengutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, gaji ke-13 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Tujuan diberikannya gaji ke-13 tahun 2024 ini sebagai wujud penghargaan atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Enaknya lagi, nominal Gaji ke-13 juga tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan

Lantas, kapan gaji ke-13 tahun 2024 akan cair?

Berdasarkan Pasal 12 PP Nomor 14 tahun 2024, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.

Namun, jika pencairan pada bulan tersebut belum dilakukan, maka gaji-ke 13 akan dicairkan setelah bulan Juni 2024.

Berikut daftar penerima gaji ke-13 tahun 2024 sebagaimana yang tertuang dalam :

  • PNS dan Calon PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara,
  • Wakil Menteri
  • Staf khusus lingkungan kementrian/lembaga
  • Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  • pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural
  • serta, pegawai non-ASN LNS.

Semoga informasi ini bermanfaat

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tanjab Barat Lantik Asisten I dan Kepala Bapeda
Indonesia Darurat Bencana : Saatnya Negara Mengganti Tenda dengan Rumah Container
Disparpora dan HIPMI Tanjab Barat Sukses Gelar Uji Sertifikasi Barista Serta Talkshow Ekonomi Kreatif Beraroma Kopi
MK Putuskan Polisi Aktif Tidak Boleh Menduduki Jabatan Sipil
Daftar 10 Nama Yang Mendapat Status Pahlawan Nasional Ditetapkan Prabowo
Peringatan Hari Pahlawan di SMKN 2 Kota Jambi, Ditbinmas Polda Jambi : Tekankan Karakter dan Kolaborasi Pendidikan
Wakil Bupati Katamso Luncurkan Bantuan Pangan Beras Bulog untuk Keluarga Penerima Manfaat
Polda Jambi Bangun 20 SPPG di Kabupaten Kota dan Targetkan 3 SPPG Setiap Polres Jajaran
Berita ini 288 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:14 WIB

Bupati Tanjab Barat Lantik Asisten I dan Kepala Bapeda

Minggu, 30 November 2025 - 18:49 WIB

Indonesia Darurat Bencana : Saatnya Negara Mengganti Tenda dengan Rumah Container

Jumat, 28 November 2025 - 11:05 WIB

Disparpora dan HIPMI Tanjab Barat Sukses Gelar Uji Sertifikasi Barista Serta Talkshow Ekonomi Kreatif Beraroma Kopi

Kamis, 13 November 2025 - 18:34 WIB

MK Putuskan Polisi Aktif Tidak Boleh Menduduki Jabatan Sipil

Senin, 10 November 2025 - 19:04 WIB

Daftar 10 Nama Yang Mendapat Status Pahlawan Nasional Ditetapkan Prabowo

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB