NASIONAL – Permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Eman Sulaeman dalam sidang putusan, Senin (08/7/24).
Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum Polda Jabar tanggal 21 Mei 2024 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan putusan itu, status tersangka Pegi Setiawan dicabut dan proses hukumnya dinyatakan tidak sah dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam dan segera bebas.
Eman menyatakan, atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” pungkasnya.
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 Selanjutnya