Putusan MK Bisa Diamputasi DPR Ketika Etika, Moral dan Akhlak Tidak Lagi Menyisakan Rasa Malu

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan mahasiswa menduduki Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada 19 Mei 1998. Selain menuntut Presiden Soeharto mundur, para mahasiswa juga meminta anggota dewan tidak meninggalkan gedung agar Sidang Istimewa bisa dilakukan secepatnya. (KEMAL JUFRI/AFP) pada tanggal 13—14 Mei 1998. FOTO [Elshinta.com]

Ribuan mahasiswa menduduki Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada 19 Mei 1998. Selain menuntut Presiden Soeharto mundur, para mahasiswa juga meminta anggota dewan tidak meninggalkan gedung agar Sidang Istimewa bisa dilakukan secepatnya. (KEMAL JUFRI/AFP) pada tanggal 13—14 Mei 1998. FOTO [Elshinta.com]

JAKARTA, 21 Agustus 2024 – Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tentang ambang batas (Threshold) patai politik untuk mencalonkan kepala daerah pada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait pasal 40 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 40 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 menyebutkan Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon kepala daerah menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sedangkan MK telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan partai Buruh dan Partai Gelora melalui putusan No. 60/PPU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang MK pada 20 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan MK menyatakan bahwa ambang batas (threshold) tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara dari partai politik/ gabungan partai politik hasil Pileg (Pemilihan Legislatif) DPRD sebelumnya, atau 20 persen dari jumlah kursi DPRD, karena MK telah memutuskan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik sama dengan threshold pencalonan kepala daerah lewat jalur independen/ perseorangan/ non partai sebagaimana diatur oleh pasal 41 dan pasal 42 UU Pilkada. Jadi, atas dasar putusan MK ini threshold untuk calon Gubernur, Bupati dan Walikota hanya diperlukan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Jacob Ereste

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa
Konflik Internal Menguat, Mahfud MD Nilai PBNU Bergeser ke Urusan Bisnis dan Tambang
KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi!
Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan Ilegal
MK Putuskan Polisi Aktif Tidak Boleh Menduduki Jabatan Sipil
Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih
KPK Tangkap 13 Orang Saat OTT Bupati Ponorogo Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Berita ini 250 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:38 WIB

Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:47 WIB

Konflik Internal Menguat, Mahfud MD Nilai PBNU Bergeser ke Urusan Bisnis dan Tambang

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:03 WIB

KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati

Selasa, 25 November 2025 - 18:51 WIB

Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi!

Senin, 24 November 2025 - 18:48 WIB

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan Ilegal

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB