Untuk diketahui, Pembatalan Berita Acara Kesepakatan Nomor 01/BAD I/JAMBI/V/2021 yang dibuat pada tanggal 19 Mei 2021 diputuskan bersama oleh Gubernur Jambi, Bupati Tanjab Barat dan Bupati Tajabtim dalam rapat Pembahasan terkait Batas Daerah Kabupaten Tanjab Barat dengan Tanjab Timur yang digelar oleh Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (31/5/23).
Rapat dihadiri oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Dr. Safrizal ZA, M.Si., Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Drs. Wardani, M.AP, Gubernur Jambi Al Haris didampingi Karo Pem, Karo Hukum, Karo Adpim, Bupati Tanjabtim H. Romi Hariyanto, Ketua DPRD Tanjabbar, Ketua DPRD Tanjabtim, Asisten 1 Setda Tanjab Barat, serta Plt. Kabag Tapem Setda Tanjab Barat. (Dhea)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Dhea
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal