Transportasi Laut
Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19 tertuang dalam SE Nomor 44 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rinciannya sebagai berikut:
1. Mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yakni:
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 lapis atau masker medis.
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
2. Penumpang kapal laut dari dan ke wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
3. Penumpang kapal laut di luar wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
4. Penggunaan dokumen persyaratan perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka (2) dan angka (3) tidak berlaku bagi penumpang dengan menggunakan moda transportasi laut perintis, daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), dan pelayaran terbatas.
5. Penumpang yang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
6. Penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Informasi lain terkait ketentuan perjalanan menggunakan transportasi laut bagi awak kapal, perusahaan pelayaran, nahkoda kapal, dan operator terminal penumpang dapat disimak di Surat Edaran berikut.
Sanksi
- Pemalsuan kartu vaksin, surat keterangan RT-PCR Test dan Rapid Test Antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penumpang, Nakhoda, Perusahaan Pelayaran, Operator Terminal Penumpang yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran ini akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya