JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan sejumlah kebijakan mengenai pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Kebijakan yang dikeluarkan pada Sabtu (03/07/21) itu terkait syarat perjalanan transportasi darat, laut, dan udara.
Ketentuan ini dikeluarkan dalam rangka ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kebijakan ini, diharapkan bisa mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.
Ketentuan ini berlaku efektif mulai 5-20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.
Berikut rincian masing-masing aturan pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri sesuai dengan moda transportasi yang digunakan.
Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19 tertuang dalam SE Nomor 43 Tahun 2021.
Rinciannya sebagai berikut:
1. Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat berlaku terhadap:
a. Kendaraan bermotor umum, yang meliputi
- Angkutan antar lintas batas negara
- Angkutan antarkota antarprovinsi
- Angkutan antarkota dalam provinsi
- Angkutan antarjemput antarprovinsi
- Angkutan pariwisata
- Angkutan barang
b. Kendaraan bermotor perseorangan, meliputi:
- Mobil penumpang
- Sepeda motor
c. Angkutan sungai, danau, dan penyeberangan
2. Tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan, selama perjalanan sampai dengan tempat kedatangan.
3. Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib mematuhi 3M.
4. Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menatuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan, sebagai berikut:
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 (tiga) lapis atau masker medis;
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan;
- Untuk perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
5. Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali menggunakan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dengan ketentuan:
- Perjalanan jarak jauh merupakan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 jam;
- Pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;
- Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
- Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat.
- Pelaku perjalanan Angkutan Penyeberangan, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi eHAC Indonesia.
6. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Terhadap pelaku perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan dapat dilakukan tes acak (random cek).
7. Pelaku perjalanan, selain di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang menggunakan moda transportasi darat, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan.
8. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 7 (tujuh), dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.
9. Penumpang dengan moda transportasi darat di bawah usia 18 tahun diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
10. Dalam hal surat keterangan RT-PCR atau rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RTPCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
11. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Sanksi
Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya