Baca, Ini Aturan Lengkap Syarat Perjalanan Darat, Laut, dan Udara Mulai Berlaku 5 Juli

- Redaksi

Senin, 5 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI : Petugas Polisi Memeriksa SIM Pemgendara. FOTO : Kompas.com

ILUSTRASI : Petugas Polisi Memeriksa SIM Pemgendara. FOTO : Kompas.com

Transportasi Laut

Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19 tertuang dalam SE Nomor 44 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rinciannya sebagai berikut:

1. Mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yakni:

  1. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
  2. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 lapis atau masker medis.
  3. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
  4. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

2. Penumpang kapal laut dari dan ke wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

3. Penumpang kapal laut di luar wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

4. Penggunaan dokumen persyaratan perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka (2) dan angka (3) tidak berlaku bagi penumpang dengan menggunakan moda transportasi laut perintis, daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), dan pelayaran terbatas.

5. Penumpang yang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

6. Penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Informasi lain terkait ketentuan perjalanan menggunakan transportasi laut bagi awak kapal, perusahaan pelayaran, nahkoda kapal, dan operator terminal penumpang dapat disimak di Surat Edaran berikut.

Sanksi

  • Pemalsuan kartu vaksin, surat keterangan RT-PCR Test dan Rapid Test Antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penumpang, Nakhoda, Perusahaan Pelayaran, Operator Terminal Penumpang yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran ini akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Besok Dukcapil Tanjab Barat Tetap Buka untuk Layani Pemilih Pemula Rekam dan Cetak KTP-el
Pemeliharaan Emergency Gardu Induk Kuala Tungkal, Berikut Wilayah Padam
Jadwal Buka Puasa Wilayah Tanjab Barat dan Sekitarnya, Selasa 6 Ramadan 1444/28 Maret 2023
Jadwal Imsak & Buka Puasa Wilayah Tanjab Barat: Senin, 5 Ramadan 1444/27 Maret 2023
Burun Daftar, Baznas Tanjab Barat Adakan Khitanan Massal
Rekrutmen Program Magang Bina BNI Kantor Wilayah 12
Perumahan Askarah Muaro Residence Lagi Promo Hingga 6 Februari 2022
Damkar Tanjab Barat Buka Penerimaan Petugas Damkar, Ini Persyaratannya
Berita ini 320 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Februari 2024 - 21:32 WIB

Besok Dukcapil Tanjab Barat Tetap Buka untuk Layani Pemilih Pemula Rekam dan Cetak KTP-el

Minggu, 3 September 2023 - 06:30 WIB

Pemeliharaan Emergency Gardu Induk Kuala Tungkal, Berikut Wilayah Padam

Selasa, 28 Maret 2023 - 14:13 WIB

Jadwal Buka Puasa Wilayah Tanjab Barat dan Sekitarnya, Selasa 6 Ramadan 1444/28 Maret 2023

Senin, 27 Maret 2023 - 00:18 WIB

Jadwal Imsak & Buka Puasa Wilayah Tanjab Barat: Senin, 5 Ramadan 1444/27 Maret 2023

Minggu, 11 Desember 2022 - 21:34 WIB

Burun Daftar, Baznas Tanjab Barat Adakan Khitanan Massal

Jumat, 4 November 2022 - 12:13 WIB

Rekrutmen Program Magang Bina BNI Kantor Wilayah 12

Kamis, 6 Januari 2022 - 12:23 WIB

Perumahan Askarah Muaro Residence Lagi Promo Hingga 6 Februari 2022

Rabu, 15 Desember 2021 - 10:13 WIB

Damkar Tanjab Barat Buka Penerimaan Petugas Damkar, Ini Persyaratannya

Berita Terbaru