JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan tiga layanan bantuan bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara daring. Upaya ini bertujuan mempermudah perusahaan dalam memenuhi kewajban pelaporan secara tertib dan tepat waktu.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3), Ismail Pakaya, melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (18/10/2026).
“Kami menyediakan tiga layanan bantuan agar perusahaan dapat memperoleh informasi dan pendampingan ketika mengalami kendala dalam pelaporan WLKP,” ucap Ismail.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Aduan Email: Kirimkan detail kendala operasional sistem ke alamat resmi pengaduanwlkp@kemnaker.go.id.
- Konsultasi Tatap Muka: Kunjungi Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Gedung B Lantai 1, Jakarta, atau hubungi admin WLKP di Disnakertrans Provinsi sesuai domisili perusahaan.
- Panduan Mandiri: Akses tutorial dan tata cara pelaporan lengkap melalui tautan https://panduan.kemnaker.go.id/panduan/46.
“WLKP sangat krusial untuk pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. Oleh karena itu, kami mengimbau pelaku usaha memanfaatkan saluran bantuan resmi yang disediakan Kemnaker jika mengalami kendala,” kata Ismail.
Melalui penyediaan layanan bantuan tersebut, Kemnaker berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban laporan WLKP tepat waktu demi terwujudnya data ketenagakerjaan nasional yang akurat.*
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker


















Komentar