KUALA TUNGKAL – Polres Tanjab Barat menangkap satu orang tersangka terkait perkara tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar lahan atau karhutla di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pelaku pembakaran diketahui seorang petani bernama SH (40) warga Parit Jawa Ujung, RT. 03, Desa Pantai Gading, Kecamatan Bram Itam, Tanjab Barat.
“Pengungkapan kasus ini, atas laporan Subsatgas udara bahwa terdapat Fire Spot di Desa Pantai Gading, Bram Itam,” kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi yang didampingi oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro saat konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat, Senin (03/08/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Kapolda, lahan yang dibakar oleh pelaku tersebut, rencananya akan digunakan untuk cetak sawah.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Pelaku ditangkap pada Rabu (29/07/20), sekitar pukul 10.00 WIB, dengan titik Koordinat google maps (q=-0.832091,103.377967). Selanjutnya tim Porles Tanjab Barat melakukan ground check dan olah TKP kebakaran lahan milik masyarakat.
“Pelaku diketahui membakar lahan Selasa tanggal 28 Juli 2020, sekitar pukul 16.00 WIB, dan selanjutnya polisi melakukan olah TKP dan melakukan police line,” kata Kapolda.
Lebih lanjut disampaikan Kapolda Jambi, bahwa dari hasil tinjauan di lapangan, ditemukan adanya lahan yang terbakar dengan kondisi api sudah dalam keadaan padam.
“Lahan yang terbakar keseluruhan seluas 2 hektar,” ungkapnya.
Dari hasil olah TKP, diketahui lahan tersebut merupakan milik Sajali (43), Petani warga RT. 12, Desa Bram Itam Kanan, Kecamatan Bram Itam dan milik Dedek (35) warga Jalan Obat Nyamuk, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjab Barat, Jambi.
Pelaku dikenakan pasal 308 Jo. Pasal 56 ayat (1) UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 108 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Himbauan Kapolda
Terkait hal itu Kapolda pun mengingatkan kepada keseluruhan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Sebab, hal itu dapat berakibat terjadinya kebakaran lahan dan hutan (karhutla).
“Harapan kita kepada masyarakat jangan ada lagi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan cara bakar hutan, itu akan berdampak kepada kesehatan dan juga kepada alam yang ada di Provinsi Jambi,” pesanya.(*)