Baru 2 Bulan Keluar dari Lapas Jambi, Pria ini Ditangkap Lagi Karena Sabu

- Redaksi

Kamis, 9 November 2023 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baru 2 Bulan Keluar dari Lapas Jambi, HB (43) Ditangkap Lagi Tim Macan Sat Res Narkoba Polres Merangin Karena Sabu. FOTO : HMS RES

Baru 2 Bulan Keluar dari Lapas Jambi, HB (43) Ditangkap Lagi Tim Macan Sat Res Narkoba Polres Merangin Karena Sabu. FOTO : HMS RES

MERANGIN – Baru dua bulan menghirup udara bebas HB (43) warga dalam kasus narkoba, kini harus kembali berurusan dengan petugas kepolisian.

Warga Desa Sungai Nilau, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin tersebut ditangkap oleh Tim Macan Sat Res Narkoba Polres Merangin pada hari Sabtu (04/11/2023) sekira pukul 13.00 WIB karena kedapatan akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Tak tanggung-tanggung barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari HB saat itu sebanyak 10 paket plastik klip dengan berat bruto 33,21 gram.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasat Narkoba AKP Simsal Siahaan. S.AP kepada awak media membenarkan perihal penangkapan HB tersebut.

AKP Simsal mengatakan tersangka HB merupakan seorang residivis kasus yang sama dan baru dua bulan bebas dari Lapas Jambi.

“Benar, kami baru saja mengamankan seorang residivis kasus narkoba yang baru dua bulan bebas, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dari mana mendapatkan barang haram tersebut dan pastinya kami akan mengungkap jaringannya di wilayah hukum Polres Merangin,” ujar AKP Simsal.

BACA JUGA :  Komisi I DPR Minta KPU Tanggung Jawab Terkait Dugaan DPT Pemilu 2024 Bocor

Tersangka yang pada saat dilakukan penangkapan sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan cara menyeberangi sungai. Namun Tim Macan berhasil menyergap tersangka.

HB akan dikenakan Pasal  114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.(*)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Polres Merangin

Berita Terkait

Janda Muda Beserta 2 Pria di Sarolangun Terancam Hukuman Mati
Pemilik Kebun Sawit Dibunuh Oleh Anak Buah Sendiri, Wakapolres Tebo : Pelaku Kita Ditangkap di Betara
Polisi Selidiki Pemilik Honda Jazz Berisi 3 Kg Sabu Terparkir di Depan PTPN VI Jambi
Polda Jambi Musnahkan Sabu Senilai 15,221 Miliar
Polsek Sungai Manau Ringkus Pelaku Maling Rokok Senilai 70 Juta
Polisi Tangkap 2 Pria Pengedar Sekaligus Pengguna Sabu
Tim Opsnal Polres Tanjabbar Ringkus Terduga Pelaku Curanmor saat Akan Jemput Rekannya
Lama Buron Specialis Curanmor dan Bongkar Rumah Ditangkap Polisi
Berita ini 307 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Sabtu, 2 Desember 2023 - 01:20 WIB

Janda Muda Beserta 2 Pria di Sarolangun Terancam Hukuman Mati

Jumat, 27 Oktober 2023 - 12:38 WIB

Pemicu Istri Gugat Cerai Suami di Sarolangun Salah Satunya Judi Online

Kamis, 31 Agustus 2023 - 09:35 WIB

Kabupaten Kerinci Ditunjuk Jadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Provinsi Jambi Ke-53

Rabu, 30 Agustus 2023 - 13:14 WIB

Rangking Juara MTQ Ke-52 Tingkat Provinsi Jambi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 01:06 WIB

Tanjab Barat Raih Juara II MTQ Ke-52 Tingkat Provinsi Jambi di Sarolangun

Rabu, 16 Agustus 2023 - 19:45 WIB

Jaga Sungai Beringin Tetap Bersaih, Kapolres Sarolangun Turun Tangan

Rabu, 2 Agustus 2023 - 14:40 WIB

TNI-Polri Bersama Pemkab Sarolangun Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla

Jumat, 28 Juli 2023 - 09:00 WIB

Kapolres Sarolangun ; Motif Penembakan Satpam Perkebunan PT PAM Karena Kesal….

Berita Terbaru