Baru 2 Bulan Keluar dari Lapas Jambi, Pria ini Ditangkap Lagi Karena Sabu

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 9 November 2023 - 18:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Baru 2 Bulan Keluar dari Lapas Jambi, HB (43) Ditangkap Lagi Tim Macan Sat Res Narkoba Polres Merangin Karena Sabu. FOTO : HMS RES

Baru 2 Bulan Keluar dari Lapas Jambi, HB (43) Ditangkap Lagi Tim Macan Sat Res Narkoba Polres Merangin Karena Sabu. FOTO : HMS RES

MERANGIN – Baru dua bulan menghirup udara bebas HB (43) warga dalam kasus narkoba, kini harus kembali berurusan dengan petugas kepolisian.

Warga Desa Sungai Nilau, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin tersebut ditangkap oleh Tim Macan Sat Res Narkoba Polres Merangin pada hari Sabtu (04/11/2023) sekira pukul 13.00 WIB karena kedapatan akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Tak tanggung-tanggung barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari HB saat itu sebanyak 10 paket plastik klip dengan berat bruto 33,21 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasat Narkoba AKP Simsal Siahaan. S.AP kepada awak media membenarkan perihal penangkapan HB tersebut.

AKP Simsal mengatakan tersangka HB merupakan seorang residivis kasus yang sama dan baru dua bulan bebas dari Lapas Jambi.

“Benar, kami baru saja mengamankan seorang residivis kasus narkoba yang baru dua bulan bebas, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dari mana mendapatkan barang haram tersebut dan pastinya kami akan mengungkap jaringannya di wilayah hukum Polres Merangin,” ujar AKP Simsal.

Tersangka yang pada saat dilakukan penangkapan sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan cara menyeberangi sungai. Namun Tim Macan berhasil menyergap tersangka.

HB akan dikenakan Pasal  114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.(*)

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Polres Merangin

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tega! Istri Pulang Kerja Malah Dihajar Suami Pakai Batu Bata di Lubuk Bernai
Dugaan Penembakan di Betara, Polisi Amankan Satu Pelaku 
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan Petani di Betara, Satu Pelaku Masih DPO
Diduga Ditembak Dua Kali Saat Panen Sawit, Petani di Tanjab Barat Lapor Polisi
Curas di Bungo Persada I: Korban Disekap, Pelaku Gondol Emas dan Barang Berharga Rp64,7 Juta
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun
Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban
Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat
Berita ini 600 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Tega! Istri Pulang Kerja Malah Dihajar Suami Pakai Batu Bata di Lubuk Bernai

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dugaan Penembakan di Betara, Polisi Amankan Satu Pelaku 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan Petani di Betara, Satu Pelaku Masih DPO

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Diduga Ditembak Dua Kali Saat Panen Sawit, Petani di Tanjab Barat Lapor Polisi

Rabu, 23 September 2026 - 18:08 WIB

Curas di Bungo Persada I: Korban Disekap, Pelaku Gondol Emas dan Barang Berharga Rp64,7 Juta

Berita Terbaru