Terkait pesyaratan menjadi anggota Panwas Desa/Kelurahan, kata dia salah satunya berpendidikan minimal SMA, berdomisili di wilayah Kelurahan/ Desa bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk, dan berusia Panwas Desa/Kelurahan munimal 25 tahun.
“Itu batas usia minimal, sesuai ketentuan undang-undang mengharuskan usia Panwas Desa/kelurahan minimal 25 tahun tidak bisa ditawar lagi,” terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, terkait untuk Panwas TPS (PTPS) akan direkrut menyesuaikan jumlah TPS pada Pilkada Tanjab Barat 2020.
Untuk saat ini jumlah TPS sebanyak 645, sehingga jumlah PTPS juga dibutuhkan sebanyak 645 orang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya