YTUBE
Tingkatkan Silaturahmi dengan Masyarakat, Kapolres Tanjab Timur Safari Ramadhan Keliling Ribuan ASN di Tanjab Barat Belum Terima TPP, Kata Sekda Dicairkan Setelah Ini Tenda Pasar Bedug di Alun-Alun Kota Kuala Tungkal Rubuh, Warga : Mungkin Do’a Pedagang Ketua DPRD Tanjab Barat Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1444 H Keluarga Besar Korem 042/Gapu Berbagi Takjil Buka Puasa pada Pengguna Jalan

Home / Kriminal

Jumat, 17 Februari 2023 - 12:08 WIB

Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian Pria di Bangko Diciduk Polisi

Terduga Pelaku Curanmor Inisial MM (33) Ketika Diamakan di Satreskrim Polres Merangin. FOTO : Hms

Terduga Pelaku Curanmor Inisial MM (33) Ketika Diamakan di Satreskrim Polres Merangin. FOTO : Hms

MERANGIN –  Satreskrim Polres Merangin, Polda Jambi, berhasil ungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit Honda Scoopy dengan pelaku berinisial MM (33).

Warga Dusun Lamo Desa Bangko Kecamatan Lubuk Gaung Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin ini ditangkap Polisi pada Kamis (16/02/2023) sekira pukul 01.00 WIB di Taman Hijau Muara Bungo Kecamatan Bungo Kabupaten bungo.

Kasi Humas Polres Merangin AIPTU Ruly, S.Sy, MH menuturkan berdasarkan keterangan pelapor  aksi pencurian itu terjadi pada rabu (15/02/23) sekitar pukul 11.00 WIB di depan rumah Devi di Desa Mentawak Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

BACA JUGA :  Danrem 042/Gapu Terima Kunjungan Kakanwil DJPb Jambi

“Dengan kejadian hilangnya sepeda motor itu pelapor melapor ke polres merangin Sehingga Satreskrim Polres merangin bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan,” tuturnya.

Lanjut Ruli, dari penyelidikan tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin mendapatkan  informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Kota Muara Bungo Kecamatan bungo Kabupaten Bungo dan hendak menjual sepeda motor hasil curiannya.

BACA JUGA :  Polda Jambi Berhasil Amankan 44,1 Kg Sabu dan 24.924 Butir Pil Ekstasi dalam Sepekan Ramadhan

Opsnal Polres Merangin yang dipimpin oleh Aipda Ashadi ,SH langsung menuju ke arah Bungo pelaku berhasil di amankan.

”Alhamdullilah pelaku berhasil kami amankan di Desa Mentawak bersama barang bukti 1 (satu) unit Honda Scoopy”, tutur AIPDA Ashadi.

Dari pengakuan pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di wilayah Hukum Polres Merangin.

Akibat perbuatannya pelaku MM (33) diamankan Ke Mako Polres Merangin dan di jerat Pasal 363 KUHP.(Red)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polresta Jambi Tangkap 11 Komplotan Geng Motor Error dan Sedulur, 2 Orang Ditetapkan Tersangkal

Kriminal

Tak Terima Ditegur Istri, Suami Aniaya Istri Sendiri Berujung Tangkap Polisi

Kriminal

Rujuk Tak Diterima, Bacok Istri, Pria di Bungo Diciduk Polisi

Kriminal

Empat Sindikat Pencuri Buku Nikah Antar Provinsi di Kemenag Bungo Ditangkap

Kriminal

Polda Jambi Buru Pelaku Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Dalam Karung

Kriminal

Pelaku Penikaman Ponakan Mengaku Menyesal

Kriminal

Polisi Kejar Satu Pelaku Rudapaksa Berstatus Buron

Kriminal

Modusnya Terekan CCTV Toko, Pencuri 2 Bal Rokok Class Mild Diringkus Polisi