Dia mengatakan saat ini BKN masih melakukan validasi data. Data yang divalidasi BKN selaku pelaksana teknis seleksi CPNS meliputi jumlah peserta berdasarkan Berita Acara (BA) kehadiran, kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Selanjutnya kesesuaian ambang batas, kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018, Berita Acara penyelenggaraan serta panduan SKB.
P1/TL adalah peserta seleksi CPNS 2018 dengan nilai hasil SKD memenuhi passing grade tetapi dinyatakan tidak lolos setelah proses integrasi nilai SKD dan SKB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ibrti membeberkan, peserta yang lolos ke tahap SKB yaitu mereka yang nilainya termasuk 3x formasi setelah perankingan.
Hal ini disesuaikan dengan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS.
“Panitia juga menyediakan fasilitas crisis center untuk membantu penyelesaian masalah, pertanyaan maupun komplain,” kata Ibtri. (*)
Halaman : 1 2