KUALA TUNGKAL – Dalam rangka memperingati Hari Pramuka ke-64, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, memimpin langsung Apel Pelepasan Kegiatan Gotong Royong Serentak yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Forkopimda, dan anggota Gerakan Pramuka yang dilaksanakan di Alun-Alun Kota Kuala Tungkal, Jumat (8/8/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Kapolres Tanjab Barat, Dandim 0419/Tanjab, Kajari (diwakili), Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama (diwakili), Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka beserta jajaran, para Ketua Kwartir Ranting, Pembina Pramuka, Pegawai Pemkab Tanjab Barat, TNI-Polri, serta ratusan peserta dari berbagai gugus depan.
Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka Tanjung Jabung Barat, Bupati Anwar Sadat menekankan bahwa kegiatan gotong royong ini merupakan wujud nyata semangat pengabdian Pramuka kepada masyarakat dan lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pramuka tidak hanya belajar di perkemahan, tetapi juga hadir di tengah masyarakat, memberi manfaat dan keteladanan. Gotong royong adalah nilai luhur bangsa Indonesia yang sejalan dengan Dasa Dharma Pramuka,” ujar Bupati.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas keterlibatan seluruh kwartir ranting yang secara serentak melaksanakan kegiatan bersih-bersih di wilayah masing-masing.
Sementara itu, Ketua Kwarting Cabang Gerakan Pramuka Tanjab Barat yang diwakili Agus Sumantri, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan gotong royong ini bertujuan menumbuhkan semangat kepedulian sosial, cinta lingkungan, serta melatih jiwa kerelawanan dan kebersamaan antar anggota Pramuka lintas gugus depan.
Apel pelepasan ini menjadi simbol dimulainya gerakan gotong royong serentak sebagai bagian dari komitmen bersama membangun Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang Berkah Madani.

Penulis : pro/bas
Sumber Berita: pro/lintastungkal



![SIDANG PUTUSAN: Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam saat Majelis Hakim membacakan vonis terhadap terdakwa Fandi Ramadhan (ABK Kapal MT Sea Dragon Tarawa), Kamis (5/3/2026). Fandi yang sebelumnya dituntut hukuman mati, akhirnya dijatuhi vonis 5 tahun penjara atas kasus penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton. [FOTO : Tangkapan Layar Live Tribun Batam]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/PANDI-225x129.jpg)

![Kilas Balik Skandal Bank Jambi: Dari Korupsi Investasi hingga Krisis Saldo
Satu dekade, tiga hantaman besar, dan ribuan nasabah yang menjadi korban. [FOTO : Ilustrasi LT]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/LINTASTTTT-225x129.jpg)
![SINERGI HUKUM: Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat (kedua kiri), menyerahkan plakat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat usai penandatanganan perpanjangan MoU di Aula Kantor Inspektorat, Rabu (4/3). Kerja sama ini difokuskan pada pendampingan hukum guna mengawal proyek-proyek strategis daerah dari potensi penyimpangan. [FOTO : Dok. PROKOPIM]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/MOU-225x129.jpg)




